Entertainment / Film
Selasa, 07 Juli 2020 | 18:46 WIB
Menaker, Ida Fauziyah dan artis Christine Hakim. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing dan kompeten, sudah saatnya dunia perfilman di Indonesia menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SDM yang kompeten sangat dibutuhkan dalam jumlah banyak.

"SKKNI perfilman, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari perfilman Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam sambutan acara penyerahan SKKNI di Bidang Perfilman di Innovation Room, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Peluncuran SKKNI bidang perfilman dihadiri oleh insan film Indonesia, seperti aktris Christine Hakim, Marcella Zalianty, aktor Reza Rahardian, sinematografer George Kamarullah, Gunawan Paggaru, dan lainnya.

Menurut Ida, SKKNI memiliki tiga peran strategis. Pertama, memberi arah yang jelas dalam perancangan program diklat berbasis kompetensi, sehingga penyelenggaraan diklat untuk tenaga kerja di industri perfilman dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Kedua, memberikan acuan dan ukuran yang jelas, dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi, sehingga pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi untuk para pekerja di industri perfilman dapat dilakukan secara obyektif, terukur dan terjamin mutunya.

Ketiga, memberi acuan dalam membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain, sehingga memudahkan pembuatan memorandum of understanding baik secara bilateral maupun multilateral.

Ida mengaku, meski saat ini, industri perfilman menjadi salah satu industri sangat terdampak oleh pandemi Covid-19, namun pemerintah cukup optimistis upaya pemulihan pada sektor industri dapat segera dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi Covid-19 harus segera dilakukan, agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran, " ujarnya.

Ia berharap, SKKNI di bidang perfilman dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang perfilman, atau pengembangan SDM di bidang perfilman.

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19 di Banten, Kemnaker Serahkan Bantuan APD

"Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing, " ujarnya, seraya memberikan apresiasi seluruh pemangku kepentingan terkait atas kerja sama dalam penyusunan SKKNI bidang perfilman.

Dalam kesempatan ini, Menaker juga menawarkan program balai latihan kerja (BLK) komunitas terkait bidang perfilman untuk membantu mengembangkan kompetensi pekerja di sektor tersebut.

"Ada tanah yang tersedia, kami akan membangunkan gedungnya, kami akan memberikan peralatan yang dibutuhkan, kami akan sediakan biaya untuk instruktur pelatihannya," katanya.

Ia akan mengalokasikan anggaran untuk pembentukan BLK komunitas bidang film, karena menyadari pentingnya peningkatan kompetensi untuk para pekerja yang bergerak di sektor seni perfilman. Kemnaker akan mengalokasikan anggaran untuk dua BLK komunitas untuk sektor perfilman dengan masing-masing berkisar Rp 1 miliar.

Dirjen Binalattas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono menyatakan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan, yakni Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Asosiasi Perfilman (pelaku seni dan film), akademisi, praktisi film, dan SMA/SMK.

"Kami harap, SKKNI ini dapat diterapkan, baik dalam rangka penyiapan dan peningkatan kualitas sumber daya perfilman (pelaku seni dan film) melalui pendidikan atau pelatihan, maupun pelaksanaan sertifikasinya, " katanya.

Berikut Daftar SKKNI bidang film :
1. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Kamera Film.

2.Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Suara Film.

3. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Editing Film.

4. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Artistik Film.

5. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Penulisan Skenario Film.

6. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Pemeran Film.

7. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Manajemen Produksi Film.

8. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Film Dokumenter

9. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Casting Film

10. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penata Laga.

11. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Tata Cahaya Film.

12. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Grip.

13. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penyutradaraan Film.

14. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Visual Effects.

Load More