Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, diagendakan menjemput kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Etty binti Toyib. Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi, yang pada 2001 didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi, dengan cara meracuninya.
Penjemputan dilakukan Senin (6/7/2020) pukul 16.00 WIB, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
“Saya nanti sore, jemput Bu Etty di bandara. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan rumahnya dengan selamat,” katanya, Jakarta, pada hari yang sama.
Ida mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Menurutnya, Etty sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari negara.
“Pemerintah, khususnya Kemnaker selalu berkomitmen melindungi PMI. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI,” ucapnya.
Etty binti Toyyib merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas. Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Mulanya, ahli waris majikan meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.
Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil ‘tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.
Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker
Berita Terkait
-
Arab Saudi Tetap Buka Ibadah Haji, Begini Protokol Kesehatan Bagi Jemaah
-
Pesantren dan Masyarakat di Mojokerto Dapat Bantuan Paket Padat Karya
-
Pertama Kali, Arab Saudi Tunjuk Seorang Perempuan Menjadi Rektor
-
Menaker : BLK Komunitas Tingkatkan Kompetensi Warga Pesantren
-
Langkah Mitigasi Dampak Covid-19, Indonesia Alokasikan 46,6 M Dolar AS
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu