Suara.com - Aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dwi jalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Dwi Sasono menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya. Penangkapan aktor tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata JPU di persidangan.
"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," ujarnya lagi.
Jaksa mengatakan bahwa barang bukti ganja disimpan oleh bintang film sitkom 'Tetangga Masa Gitu' ini di dalam sebuah bungkus coklat yang diletakkan di dalam guci di atas lemari kamarnya.
"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," kata Jaksa.
"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika dan atau pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jaksel, Dwi Sasono Didakwa 2 Pasal Alternatif
Setelah dakwaan tersebut dibacakan, majelis hakim meminta Dwi Sasono menanggapi.
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya majelis hakim.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
Di persidangan kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy, menegaskan bahwa kliennya tak ada tanggapan terhadap dakwaan dari JPU. Sehingga majelis hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, Aris Marasabessy menegaskan bahwa kliennya terancam hukuman penjara atau rehabilitasi.
"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," ujar Aris Marasabessy.
Berita Terkait
-
Emosional, Menyentuh, dan Relatable! Film Ini Bakal Bikin Kamu Ingin Langsung Peluk Orang Tua
-
Mawar de Jongh dan Rey Bong Punya Ritual Jelang Syuting Film Ayah Ini Arahnya Kemana, Ya?
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Dwi Sasono Kena Musibah, Apa Bahaya Garam di Tangki Bensin Mobil? Ini Penyebab dan Solusinya
-
5 Dugaan Penyebab Tangki Mobil Dwi Sasono Dipenuhi Bubuk Putih, Nomor 3 Masuk Akal
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust
-
Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
-
Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat
-
Cerita Unik di Balik Pemilihan SUGBK Jadi Venue Konser 25 Tahun Westlife Berkarya
-
Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya