Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengungkap alasan kliennya membeli pil xanax di Surabaya bukan di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok tempat dimana melakukan pemeriksaan.
"Karena waktu itu kan beliau (VA) lagi ada proses hukum ya di Surabaya. Ya dia akhirnya beli di sana," ungkap Arjana Bagaskara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Vanessa Angel mengaku sebelum menjalankan sidang di Surabaya, sempat ke rumah sakit tersebut. Lalu, dokter memberikan resep yang salah satunya adalah obat xanax.
"Betul, bilangnya Desember tanggal 7-an. Januari atau akhir Desember kalau nggak salah dia ke Surabaya gitu," sambungnya.
Sayang setelah melakukan pemeriksaan Vanessa tidak bisa menembus resep. Alasannya stok obatnya sudah habis.
"Kalau itu tanyakan ke klien kami. Tapi sih kata dia, waktu dia datang ke (rumah sakit) Puri Cinere ternyata obatnya lagi nggak tersedia. Lagi nggak ada," tuturnya.
Dalam persidangan kuasa hukum Vanessa Angel juga menunjukkan rekam medis kliennya, yang bisa dipastikan dosisinya sesuai dengan apa yang telah diberikan dokter.
"Tadi kami udah kasih rekam medisnya depan majelis depan JPU, tadi sesuaikan antara resep asli dengan rekam medisnya 1 mg. Dosisnya sama kok," tuturnya.
Arjana pun menilai saksi ahli yang dihadirkan pada sidang tadi, cukup objektif dalam memberikan kesaksian. Dia berharap hasil persidangan bisa diputus dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Lega Keterangan Saksi Ahli Meringankan Vanessa Angel
"Kami melihat saksi ahli cukup objektif. Nanti kita lihatlah di fakta sidang selanjutnya. Setelah ini kita ada replik, terus pledoi. semoga dari fakta persidangan bisa diputus seadil-adilnya," harap Arjana.
Seperti diketahui Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Deretan Drama Korea yang Dibintangi oleh IU, Perfect Crown Segera Tayang
-
6 Alasan Pursuit of Jade Jadi Drama China Paling Dibicarakan di 2026
-
Cara Unik Ustaz Solmed Ucapkan Ultah pada April Jasmine, Bawa-Bawa Harga BBM
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero