Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengungkap alasan kliennya membeli pil xanax di Surabaya bukan di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok tempat dimana melakukan pemeriksaan.
"Karena waktu itu kan beliau (VA) lagi ada proses hukum ya di Surabaya. Ya dia akhirnya beli di sana," ungkap Arjana Bagaskara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Vanessa Angel mengaku sebelum menjalankan sidang di Surabaya, sempat ke rumah sakit tersebut. Lalu, dokter memberikan resep yang salah satunya adalah obat xanax.
"Betul, bilangnya Desember tanggal 7-an. Januari atau akhir Desember kalau nggak salah dia ke Surabaya gitu," sambungnya.
Sayang setelah melakukan pemeriksaan Vanessa tidak bisa menembus resep. Alasannya stok obatnya sudah habis.
"Kalau itu tanyakan ke klien kami. Tapi sih kata dia, waktu dia datang ke (rumah sakit) Puri Cinere ternyata obatnya lagi nggak tersedia. Lagi nggak ada," tuturnya.
Dalam persidangan kuasa hukum Vanessa Angel juga menunjukkan rekam medis kliennya, yang bisa dipastikan dosisinya sesuai dengan apa yang telah diberikan dokter.
"Tadi kami udah kasih rekam medisnya depan majelis depan JPU, tadi sesuaikan antara resep asli dengan rekam medisnya 1 mg. Dosisnya sama kok," tuturnya.
Arjana pun menilai saksi ahli yang dihadirkan pada sidang tadi, cukup objektif dalam memberikan kesaksian. Dia berharap hasil persidangan bisa diputus dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Lega Keterangan Saksi Ahli Meringankan Vanessa Angel
"Kami melihat saksi ahli cukup objektif. Nanti kita lihatlah di fakta sidang selanjutnya. Setelah ini kita ada replik, terus pledoi. semoga dari fakta persidangan bisa diputus seadil-adilnya," harap Arjana.
Seperti diketahui Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
-
Tak Kuasa Tahan Tangis Lihat Video Vanessa Angel, Mayang: Lama Nggak Dengar Suaranya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Cesen Ungkap Perubahan Besar Suaminya, Kiky Saputri Jambak Marshel Widianto
-
5 Koleksi Tas Chanel Shandy Aulia, Bikin Makin Kece saat Liburan ke Spanyol
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!