Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengungkap alasan kliennya membeli pil xanax di Surabaya bukan di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok tempat dimana melakukan pemeriksaan.
"Karena waktu itu kan beliau (VA) lagi ada proses hukum ya di Surabaya. Ya dia akhirnya beli di sana," ungkap Arjana Bagaskara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Vanessa Angel mengaku sebelum menjalankan sidang di Surabaya, sempat ke rumah sakit tersebut. Lalu, dokter memberikan resep yang salah satunya adalah obat xanax.
"Betul, bilangnya Desember tanggal 7-an. Januari atau akhir Desember kalau nggak salah dia ke Surabaya gitu," sambungnya.
Sayang setelah melakukan pemeriksaan Vanessa tidak bisa menembus resep. Alasannya stok obatnya sudah habis.
"Kalau itu tanyakan ke klien kami. Tapi sih kata dia, waktu dia datang ke (rumah sakit) Puri Cinere ternyata obatnya lagi nggak tersedia. Lagi nggak ada," tuturnya.
Dalam persidangan kuasa hukum Vanessa Angel juga menunjukkan rekam medis kliennya, yang bisa dipastikan dosisinya sesuai dengan apa yang telah diberikan dokter.
"Tadi kami udah kasih rekam medisnya depan majelis depan JPU, tadi sesuaikan antara resep asli dengan rekam medisnya 1 mg. Dosisnya sama kok," tuturnya.
Arjana pun menilai saksi ahli yang dihadirkan pada sidang tadi, cukup objektif dalam memberikan kesaksian. Dia berharap hasil persidangan bisa diputus dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Lega Keterangan Saksi Ahli Meringankan Vanessa Angel
"Kami melihat saksi ahli cukup objektif. Nanti kita lihatlah di fakta sidang selanjutnya. Setelah ini kita ada replik, terus pledoi. semoga dari fakta persidangan bisa diputus seadil-adilnya," harap Arjana.
Seperti diketahui Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
-
Tak Kuasa Tahan Tangis Lihat Video Vanessa Angel, Mayang: Lama Nggak Dengar Suaranya
-
Tangis Mayang Pecah, Vanessa Angel 'Ucap' Selamat Saat Sang Adik Rilis Lagu Baru
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Ogah Diceraikan, Fandy Christian Kasih Janji-Janji Manis ke Dahlia Poland
-
Rumahnya Dijarah, Eko Patrio Kini Ngontrak di Pinggiran Jakarta
-
Sherina Munaf Diperiksa 12 Jam sampai Kelelahan, Gara-Gara Tunggu Uya Kuya dari Jember
-
Kalaupun Karier Politiknya Harus Berakhir, Eko Patrio Pasrah
-
Trauma, Eko Patrio Belum Sanggup Lihat Kondisi Rumahnya yang Dijarah
-
Tamparan Bagi Penguasa yang Sakiti Rakyat, Tantowi Yahya usai Keponakan Prabowo Mundur DPR: Salut!
-
Nasib Para Penjarah Rumah Eko Patrio: Ada yang Dibebaskan, Dibiarkan Begitu Saja, Masih Ditahan
-
Mama Amy Ibunda Raffi Ahmad Dioperasi Hari Ini, Dukungan Rekan Artis Mengalir Deras
-
Beranikan Diri ke Polda Metro, Eko Patrio Minta Pengambil Kucingnya saat Penjarahan Dibebaskan
-
Usai Berdamai, Sherina Munaf Janji Pulangkan Kucing-kucing Uya Kuya Pekan Depan