Suara.com - Sidang putusan Catherine Wilson telah digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021) secara daring.
Catherine Wilson bersama terdakwa lainnya, Jumadi, petugas keamanan berada di Rutan Depok, sementara majelis hakim bertempat di PN Depok.
Dalam sidang tersebut, hakim ketua, Nugraha Medica menjatuhkan hukuman kepada Catherine Wilson dan petugas keamanannya tujuh bulan penjara.
Putusan ini atas beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah pengakuan bersalah dan tidak akan mengulangi. Serta menimbang bahwa keduanya belum pernah dihukum.
"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," imbuhnya.
Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman kepada model 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Baca Juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Selain menjalani tujuh bulan penjara, Catherine Wilson dan karyawannya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000.
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta sang model dihukum delapan bulan.
Namun permintaan Catherine Wilson yang pada sidang sebelumnya menginginkan rehabilitasi tak dikabul majelis hakim.
"Karena rehabilitasi tidak dikabulkan, tapi dipotong masa tahanan cukup fair," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.
Berita Terkait
-
Catherine Wilson dan Shanty Dipacari Artis yang Sama, Siapa?
-
Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN
-
Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan
-
Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta
-
Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
'Capek Banget!' Deddy Mizwar Isyaratkan Mundur dari Para Pencari Tuhan setelah 25 Tahun
-
Lama Tak Terdengar, Hana Eks Gugudan Jalani Profesi Baru sebagai Pramugari
-
Viral Ibu Ini Jual Emas Koleksinya 23 Tahun Lalu, Beli Rp41 Juta Kini Dijual Rp927 Juta
-
Sentuhan Folk dan Sastra: Judika Hidupkan Puisi Melinda E Lewat Single 'Terpikat Pada Cinta'
-
Profil Shandy Logay, Kreator Konten Lakukan Child Grooming Berkedok Konten Kini Dipenjara
-
Lomon Jadikan Son Heung Min dan Zlatan Ibrahimovic sebagai Inspirasi di Drakor No Tail To Tell
-
Program Ramadan SCTV 2026: Sajian Religi Ikonik hingga Aksi Berbagi Baim Wong
-
Jangan Tonton Film Surat untuk Masa Mudaku Tanpa Persiapan, Ini Alasannya
-
Review Send Help: Ketika Bos Berkuasa Dipaksa Tunduk di Alam Liar, Sadis tapi Menghibur
-
Meriam Bellina Minta Calon Penonton Jangan Tertipu Trailer Titip Bunda di Surga-Mu