Suara.com - Aktor senior Mark Sungkar kembali menjalai sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sang istri, Santi Asoka Mala hadir untuk memberi dukungan sang suami.
Tidak hanya Santi Asoka, putra Mark Sungkar dari pernikahannya dengan Fanny Bauty, Yusuf Averoes Sungkar juga hadir di ruang sidang.
Mark Sungkar pun mengaku senang bisa didampingi oleh istri dan anaknya. Kepada awak media, bintang film Si Pitung ini bersyukur bisa didampingi oleh orang tercinta.
"Alhamadulilah (didampingi istri) anak juga," kata Mark Sungkar, saat hendak masuk ruang sidang.
Sidang pun sempat molor dari jadwal yang seharusnya pukul 16.00 WIB dan menjadi pukul 17.50 WIB. Hal ini terjadi karena majelis hakim masih bersidang.
Namun saat sidang ingin dimulai, pihak jaksa meminta hakim agar istri Mark Sungkar keluar dari ruang sidang. Ini dilakukan karena Santi merupakan salah satu saksi yang bakal dihadirkan di sidang.
"Kepada ibu Santi mohon keluar ruang sidang, bukan mengusir karena ibu salah satu saksi," kata hakim meminta.
Mendengar hal itu, Santi pun langsung menurut dan mohon diri keluar dari ruang sidang. "Iya nggak apa-apa," jawab Santi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kembali Digelar, Mark Sungkar Tak Ditemani Istri
Setelah berpamitan dengan putra sambungnya, Yusuf, Santi langsung keluar dari ruang sidang.
Belum diketahui kapan istri Mark Sungkar bakal dijadikan saksi. Namun pengacara Mark, Fahri Bachmid mengaku Santi bakal jadi saksi dalam sidang berikutnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa dihadiri oleh dua orang saksi.
Seperti diketahui Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran hingga Rp 5 miliar.
Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih Rp 300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.
Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Riri Riza Spill El Putra Sarira dan Leya Princy Asyik Berduaan di Busan
-
7 Drama tvN dengan Rating Tinggi, Terbaru Bon Apptit Your Majesty
-
Jauh-jauh dari India, Lamaran Vlogger Ini Ditolak Gadis Baduy
-
Bon Appetit Your Majesty Berakhir, Salam Perpisahan Manis dari Yoona dan Lee Chae Min Curi Perhatian
-
Dari 'Radja' ke 'Benci Mencinta': Loh Kok Tum Band Bawa Nostalgia dan Kejutan di W Super Club
-
Film Rangga & Cinta Jadi Kado Wisuda Buat El Putra Sarira
-
El Putra Sarira dan Leya Princy Sebut Adegan Putus Jadi Paling Sulit, Padahal Tak Pernah Pacaran
-
Episode Terakhir Bon Apptit Your Majesty Cetak Rekor, Buktikan Sihir Yoona dan Lee Chae Min
-
Nicholas Saputra Ungkap Insting Saat Pilih El Putra Jadi Rangga di Film Rangga & Cinta
-
5 Fakta Menarik Drakor The Manipulated, Kembalinya D.O EXO Jadi Villain