Suara.com - Aktor senior Mark Sungkar kembali menjalai sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sang istri, Santi Asoka Mala hadir untuk memberi dukungan sang suami.
Tidak hanya Santi Asoka, putra Mark Sungkar dari pernikahannya dengan Fanny Bauty, Yusuf Averoes Sungkar juga hadir di ruang sidang.
Mark Sungkar pun mengaku senang bisa didampingi oleh istri dan anaknya. Kepada awak media, bintang film Si Pitung ini bersyukur bisa didampingi oleh orang tercinta.
"Alhamadulilah (didampingi istri) anak juga," kata Mark Sungkar, saat hendak masuk ruang sidang.
Sidang pun sempat molor dari jadwal yang seharusnya pukul 16.00 WIB dan menjadi pukul 17.50 WIB. Hal ini terjadi karena majelis hakim masih bersidang.
Namun saat sidang ingin dimulai, pihak jaksa meminta hakim agar istri Mark Sungkar keluar dari ruang sidang. Ini dilakukan karena Santi merupakan salah satu saksi yang bakal dihadirkan di sidang.
"Kepada ibu Santi mohon keluar ruang sidang, bukan mengusir karena ibu salah satu saksi," kata hakim meminta.
Mendengar hal itu, Santi pun langsung menurut dan mohon diri keluar dari ruang sidang. "Iya nggak apa-apa," jawab Santi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kembali Digelar, Mark Sungkar Tak Ditemani Istri
Setelah berpamitan dengan putra sambungnya, Yusuf, Santi langsung keluar dari ruang sidang.
Belum diketahui kapan istri Mark Sungkar bakal dijadikan saksi. Namun pengacara Mark, Fahri Bachmid mengaku Santi bakal jadi saksi dalam sidang berikutnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa dihadiri oleh dua orang saksi.
Seperti diketahui Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran hingga Rp 5 miliar.
Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih Rp 300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.
Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Siap Lapor Polisi, Pihak Habib Bahar Bin Smith Beberkan Bukti Nafkahi Helwa Bachmid
-
Mau Nikah Seperti Boiyen, Rafael Tan Sampai Minta Diinjak Jempol Kakinya
-
Cerita dr Gia Soal Rahim Copot Tak Dipercayai Rekan Sejawat, Saksi Hidup Akhirnya Muncul
-
Beda Sikap dengan Ruben Onsu, Jordi Onsu Murka Diminta Temui Tante: Jangan Sok Akrab
-
Ahmad Dhani: Kesuksesan Dewa 19 Cuma Kebetulan
-
Rizal Nyaris Tinggalkan Armada Demi Proyek Supergrup, Berubah Pikiran Usai Salat Tahajud
-
Stres Jadi Produser Film Sampai Mimisan, Baim Wong Menangis Saat Salat: Gila, Nggak Enak Banget Ya
-
Bukan untuk Diet, Ternyata Ini Alasan Baskara Mahendra Pilih Jadi Vegetarian
-
Sering Usil, Fadil Jaidi Ungkap Momen Pak Muh Marah Besar Gara-Gara Candaan Berbahaya
-
Helwa Bachmid Ungkap Derita yang Dialami Saat Mengandung Anak Habib Bahar Bin Smith