Suara.com - Penyebar video syur Gislela Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes, PP dan NM telah divonis dengan hukuman sembilan bulan penjara. Pengacara PP, Roberto Sihotang ingin melakukan banding terhadap keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Tapi walau pun begitu, Roberto menyerahkan keputusan tersebut kepada PP.
"Ini yang menjadi pertimbangan hukum. Kalau kami secara penasihat hukum tentu akan banding," kat Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
Soal banding atau tidak, Roberto pasrah kepada kliennya. Dia belum bisa menentukannya karena belum bertemu secara langsung dengan PP.
"Berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung. Sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya menjelaskan.
Menurut Roberto, ia keberatan dengan keputusan hakim karena saat mengutip dari pernyataan saksi dalam sidang. Saat itu, saksi yang dihadirkan Jaksa menilai, bila video sudah menjadi konsumsi publik, maka yang bertanggung jawab adalah si pembuat.
"Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum mengatakan bahwa apabila video tersebut hanya dikonsumsi untuk diri sendiri, itu tidak menjadi masalah. Tetapi kalau video tersebut sudah menjadi konsumsi khalayak ramai, maka itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi katanya, menjadi tanggung jawab pembuat, yang memegang pertama kali," imbuh Roberto.
Walau sudah disampaikan dalam sidang dengan agenda replik, majelis hakim bergeming dan tetap memutus PP dan MN divonis 9 bulan penjara.
"Replik kami itu dibacakan, setelah dibacakan beberapa detik kemudian langsung dibacakan putusan. Artinya replik kami tidak ditanggapi. Hanya didengarkan saja, tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan," jelas Roberto.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!
"Di situ kami sampaikan putusan Mahkamah Konstitusi itu, putusannya itu nomor 48 tahun 2010. Nah pertimbangan itulah yang seharusnya majelis hakim bisa pertimbangkan," ucapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu bersalah. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Bila pelaku penyebar sudah mendapat vonis, berbeda dengan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Hingga kini, kasus keduanya belum jelas, meski telah ditetapkan jadi tersangka sejak 29 Desember 2020.
Gisella Anastasia dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Gisella Anastasia sendiri sudah meminta maaf atas video syur tersebut. Begitu juga dengan Nobu, yang mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat.
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!
-
Ciri-Ciri Cowok Love Bombing, Belajar dari Kisah Cinta Gisella Anastasia
-
Gisella Anastasia Ungkap Tanda-tanda Love Scamming: Kalau Sudah Bahas Uang, Wajib Waspada
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?
-
Pembacok Mahasiswi UIN Suska Harusnya Nonton 4 Film Ini, Motivasi Hadapi Penolakan Cinta
-
Selingkuh dan Poligami, Insanul Fahmi Kecewa Digugat Cerai Wardatina Mawa
-
Viral Takjil Gratis dengan Pesan Tuhan Yesus Sayang Kamu, Toleransi atau Ngawur?
-
Lirik Lagu Manis yang Jadi Sinyal Kelam, Detik-Detik sebelum Mahasiswi UIN Dibacok Teman Kampus
-
Sambut Ramadan 2026, Nussa dan Rarra Ajak Keluarga Indonesia Bersyukur Lewat Cerita 'Hujan'
-
Ayah Nizam Bocah yang Disiksa Ibu Tiri Diduga Terlibat: Dia Tahu, Tapi Membiarkan
-
Detik-Detik Menkeu Purbaya Kaget Dapat Gift Singa dan Paus Saat Live: Ntar Disangka Gratifikasi
-
Resmi Daftar Nikah, Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD Kini Sudah Sah Jadi Suami Istri
-
Cerita Awal Kedekatan Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Suska Sebelum Tragedi Berdarah Cinta Ditolak