Suara.com - Pitra Romadoni Nasution menanggapi vonis bagi penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, yakni PP dan MN. Sebagai pelapor, dia menilai 9 bulan penjara sangat ringan bila dilihat dari ancaman maksimal dari pasal dari UU ITE yang dipakai.
"Pertama, vonis hakim sangat ringan. Sebenarnya kalau melihat perspektif undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, itu ancaman pidananya enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Pitra Romadoni saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Tapi dari kacamata lain, Pitra juga menilai vonis tersebut cukup adil buat kedua terdakwa.
"Beliau hanya didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda. Saya kira itu sudah adil dan sangat membantu terdakwa dalam hal ini para penyebar video tersebut," katanya.
Pitra menyarankan para terpidana untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia khawatir hukuman akan ditambah di tingkat selanjutnya.
"Kalaupun seumpamanya mereka paksakan (banding), saya khawatir hukumannya akan bisa bertambah sesuai dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," katanya.
Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah dalam kasus pornografi dengan pemeran Gisella Anastasia dan Nobu. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih sah menjadi suami dari Gading Marten.
Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Gisel dan Nobu Berbuat Mesum Berkali-kali
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cinta Brian Diduga Sindir Mantan, Netizen: Umur 18 Tahun Berharap Apa?
-
Pacari Gisel yang Lebih Dewasa, Cinta Brian Diduga Sindir Callista Arum: Capek Ngemong
-
Gisel Nyesek Kenang Momen Ceria Mpok Alpa Bareng Gempi, Tak Tahu Lagi Berjuang Sembuh
-
Sadar Gempi Bisa Bingung Lihat Ibunya Gonta-ganti Pasangan, Gisel Terapkan Pola Asuh Terbuka
-
Beda dari yang Lain, Gisella Anastasia Konsisten Kenalkan Pacar ke Gempi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
6 Potret Rayyan Pacu Jalur Ketemu Marc Marquez di Mandalika, Dapat Hadiah Istimewa
-
4 Pesona Syifa Hadju Dilamar El Rumi di Tempat Impian, Cincinnya Bikin Salfok!
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Rombongan Cantika Davinca yang Renggut Dua Nyawa
-
Dilamar El Rumi di Swiss, Intip Lagi Konsep Pernikahan Impian Syifa Hadju yang Sempat Tertunda
-
Deddy Corbuzier Singgung Polisi Salah Tangkap Pemilik Akun Hacker Bjorka
-
Reaksi Kakak Rizky Nazar Saat Tahu Syifa Hadju Dilamar El Rumi
-
Cantika Davinca Bicara Usai Kecelakaan Renggut 2 Nyawa: Saya Tidak Lepas Tanggung Jawab
-
Jeritan dari Tepi Sungai, Anak Sekolah Berseragam Pramuka Minta Jembatan ke Prabowo!
-
Harga Cincin Tunangan Syifa Hadju dari El Rumi Hampir Rp1 M, Speknya Bukan Kaleng-kaleng!
-
Tanpa Kata Maaf, Nadya Almira Pilih Pikir Dulu Saat Diminta Jenguk Korban Kecelakaannya Dulu