Suara.com - Dokter Richard Lee telah dibebaskan oleh polisi. Selain itu, lelaki 35 tahun ini juga tak dikenakan wajib lapor.
"Tidak (wajib lapor), karena beliau tidak lakukan kejahatan luar biasa," kata pengacara Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution usai menjemput kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.
Keterangan Razman senada dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, Dokter Richard Lee tidak dikenakan wajib lapor.
"Sudah dilakukan pemeriksaan. Tdak dilakukan penahanan dan wajib lapor, dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri saat dihubungi secara terpisah.
Seperti diketahui Richard Lee ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) pagi.
Sementara polisi harus menangkap Dokter Richard Lee karena dokter kecantikan itu ketahuan melakukan akses ilegal dan berusaha menghilangkan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.
Dokter Richard Lee sempat ditahan polisi. Alasan penahanan atas dr Richard karena dokter berkacamata itu dijerat Pasal 30 UU ITE di mana ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun.
Namun Kamis (12/8/2021) malam ini, polisi membebaskan Dokter Richard Lee. Menurut Razman, kliennya dibebaskan karena mendapat perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, dr Ricahrd juga dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Dokter Richard Lee, Dibebaskan Atas Perintah Kapolri
Berita Terkait
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan
-
Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan
-
Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro