Suara.com - Hotman Paris mengalahkan seterunya, Hotma Sitompul, dalam kasus pelanggaran kode etik profesi. Tapi dia belum puas atas putusan majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta terkait aduannya kepada tim pengacara Hotma.
"Dan saya akan tetap mengajukan banding. Hukuman 6 bulan terhadap Muara Karta terlalu ringan," kata Hotman Paris usai putusan sidang kode etik, di kantornya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).
Hotman lantas mengungkit penyebaran fitnah yang dilakukan Muara Karta selaku kuasa hukum Hotma Sitompul. Menurutnya tuduhan kepada kliennya, Desiree Tarigan, yang tak lain adalah istri Hotma itu, sangat keji.
"Masih ingatkan Anda betapa teganya Anda mengarang cerita. Anda mengatakan Desi (Desiree) mencuri brangkas. Semula dikatakan puluhan miliar, karena kau tidak buktikan. Mana mungkin Desi punya uang puluhan miliar dari suaminya? Satu kios pun belum ada sampai hari ini," kata Hotman.
Kasus pelanggaran kode etik ini berawal saat Hotman ditunjuk menjadi kuasa hukum Desiree untuk melawan Hotma. Dalam perjalanannya, Hotman diadukan ke Peradi karena dianggap melanggar kode etik profesi dengan membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma.
Hotman tak tinggal diam. Dia balik mengadukan tim pengacara Hotma ke Peradi.
Hari ini, sidang putusan kedua perkara digelar secara virtual. Perkara aduan tim pengacara Hotma kepada Hotman ditolak.
Sebaliknya, perkara aduan Hotman Paris kepada tim pengacara Hotma diterima. Partahi Sihombing dan Muara Karta sebagai teradu masing-masing diskors 3 bulan dan 6 bulan.
Baca Juga: Hotman Paris Menang 2-0 dari Hotma Sitompul
Berita Terkait
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai
-
Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Terjadi di New York
-
Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu