Suara.com - Mertua Vanessa Angel, Faisal memberikan kesaksian baru seputar kecelakaan yang menewaskan sang menantu dan anaknya, Bibi Ardiansyah. Ia mengatakan, sang cucu, Gala Sky Andriansyah bisa saja terlempar dalam peristiwa tersebut.
Mengacu pada kronologi, Faisal, ayah Bibi Ardiansyah mengatakan sang putra sebenarnya yang membawa mobil. Namun mereka sempat berhenti dan istirahat di rest area.
"Cerita si mbaknya yang selamat, gantian bawa mobil," kata Faisal di tayangan Hotman Paris Show belum lama ini.
Tubagus Joddy, kemudian yang membawa mobil tersebut menuju Surabaya. Sementara itu Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel, Gala dan pengasuhnya tidur.
Joddy mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi. Setidaknya berdasarkan keterangan, kendaraan itu dipacu di atas 100 km/jam.
"Di situ ada suatu kelalaian, andaikata kita rem mendadak saja, itu si Gala bisa mental dong kalau rem mendadak," ucap Faisal.
Beruntung, Gala, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah selamat dalam kejadian nahas tersebut.
Seorang penjual nanas, Aris Salim memberikan kesaksian, ia yang mendengar dentuman di jalan tol menghampiri lokasi.
Aris Salim menemukan Gala Sky Andriansyah yang sedang merangkak sambil menangis di jalan tol. Bocah satu tahun itu hendak menghampiri ibunya, Vanessa Angel yang sudah ada di jalanan.
Baca Juga: Heboh, Ayah Vanessa Angel Diduga Minta Naik Haji dan Duit Rp 800 Juta
Aris Salim tak mengetahui secara pasti apakah Gala terlempar atau ia behasil keluar dari mobil itu sendirian.
"Nggak tahu, pokoknya sudah di luar. Jarak dari mobil itu sekitar 2 meter," jelas Aris.
Kini, Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria 24 tahun itu juga sudah ditahan di Polres Jombang sejak Kamis, 11 November 2021.
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.
Sedangkan Pasal 311 ay5at 5 berbunyi; “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Berita Terkait
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Fantastis! Fuji Hadiahi Haji Faisal iPhone 17 Pro Max 1TB di Ultah ke-57
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen
-
Fuji Geram Dituding Pelit dan Tak Royal ke Keluarga, Bongkar Bukti Transfer Fantastis
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Video Mensos Rela Menunggu Demi Bertemu Seskab Teddy Viral, Warganet Soroti Tata Birokrasi
-
Tanggal Pernikahan Adhisty Zara Masih Jadi Teka-teki, Unggahan Sang Adik Disebut Jadi Bukti
-
Win Metawin Kembali ke Jakarta, Penjualan Tiket Fan Meeting Dibuka Hari Ini
-
Pernah Ditolak Paspampres Masuk Istana, Penampilan Nyentrik Inayah Wahid Saat Remaja Bikin Kaget
-
Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok
-
Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Lawan Maling dengan Gunting, Pria Penjaga Kambing Ini Malah Dijebloskan ke Penjara
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang