Suara.com - Mertua Vanessa Angel, Faisal memberikan kesaksian baru seputar kecelakaan yang menewaskan sang menantu dan anaknya, Bibi Ardiansyah. Ia mengatakan, sang cucu, Gala Sky Andriansyah bisa saja terlempar dalam peristiwa tersebut.
Mengacu pada kronologi, Faisal, ayah Bibi Ardiansyah mengatakan sang putra sebenarnya yang membawa mobil. Namun mereka sempat berhenti dan istirahat di rest area.
"Cerita si mbaknya yang selamat, gantian bawa mobil," kata Faisal di tayangan Hotman Paris Show belum lama ini.
Tubagus Joddy, kemudian yang membawa mobil tersebut menuju Surabaya. Sementara itu Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel, Gala dan pengasuhnya tidur.
Joddy mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi. Setidaknya berdasarkan keterangan, kendaraan itu dipacu di atas 100 km/jam.
"Di situ ada suatu kelalaian, andaikata kita rem mendadak saja, itu si Gala bisa mental dong kalau rem mendadak," ucap Faisal.
Beruntung, Gala, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah selamat dalam kejadian nahas tersebut.
Seorang penjual nanas, Aris Salim memberikan kesaksian, ia yang mendengar dentuman di jalan tol menghampiri lokasi.
Aris Salim menemukan Gala Sky Andriansyah yang sedang merangkak sambil menangis di jalan tol. Bocah satu tahun itu hendak menghampiri ibunya, Vanessa Angel yang sudah ada di jalanan.
Baca Juga: Heboh, Ayah Vanessa Angel Diduga Minta Naik Haji dan Duit Rp 800 Juta
Aris Salim tak mengetahui secara pasti apakah Gala terlempar atau ia behasil keluar dari mobil itu sendirian.
"Nggak tahu, pokoknya sudah di luar. Jarak dari mobil itu sekitar 2 meter," jelas Aris.
Kini, Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria 24 tahun itu juga sudah ditahan di Polres Jombang sejak Kamis, 11 November 2021.
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.
Sedangkan Pasal 311 ay5at 5 berbunyi; “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Berita Terkait
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal
-
Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam