Suara.com - Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara dalam kasus prostitusi anak. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
"Terhadap putusan ditanyakan kepada para terdakwa, tiga orang itu menyatakan menerima dan jaksa juga setelah ditanyakan langsung ajukan upaya banding," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono di kanal Youtube Cumicimi, Jumat (10/12/2021).
Selama proses banding, Cynthiara Alona akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya. Arif mengatakan berdasarkan surat dari Kemenkumham, Lapas wanita Tangerang hanya boleh dihuni oleh narapidana.
"Sementara perkara ini kan berlanjut sampai banding, artinya ada kemungkinan penahanan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Serang," ujarnya.
"Dan ketika ditahan oleh majelis hakim, maka statusnya tahanan, jadi belum bisa juga sesuai surat dari Kemenkumham untuk masuk ke Lapas wanita," kata dia lagi.
Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Alona tak terbukti mengeksploitasi anak secara seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Sebagai pemilik hotel, dia hanya dinyatakan bersalah karena memudahkan orang berbuat cabul sesuai pasal 294 KUHP.
Dua terdakwa lainnya juga hanya terbukti melanggar pasal tersebut.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Fakta Sidang, Cynthiara Alona Membiarkan Hotelnya Dipakai untuk Prostitusi
Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, Abdul Aziz dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Gadis 15 Tahun di Jakbar Disekap Dijadikan LC hingga Hamil, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Gurita Bisnis Prostitusi Anak di Bar Starmoon Jakbar Terbongkar: Remaja 15 Tahun 'Dijual' Rp 175.000
-
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dunia Nyata vs Akting: Jerome Kurnia dan Nadya Arina Sulit Bangun Chemistry di Film
-
Junior Roberts dan Shanice Margaretha Resmi Gabung, Plot Cinta Sedalam Rindu Semakin Rumit
-
Hamish Daud 'Dijebak' Ikut Casting Film Malam 3 Yasinan
-
Penerbangan Terakhir: Drama Perselingkuhan Pilot Muda dengan Pramugari
-
Selamat Tinggal MTV: Mengenang VJ Ikonik Era Kejayaan
-
4 Alasan McKenna Grace-Mason Thames Paling Pas Jadi Rapunzel-Flynn Rider
-
Sinopsis Undercover Miss Hong, Drakor Komedi Baru Park Shin Hye dan Ko Kyung Pyo
-
Review The Carpenter's Son Versi Non-Kristen: Eksperimen Menarik tapi Hasil Setengah Matang
-
Bukan Hantu Biasa, Wulan Guritno Bawa Horor Naratif ke Malam 3 Yasinan
-
The Amazing Spider-Man Malam Ini di Trans TV: Sang Pahlawan yang Lebih Gelap dan Emosional