Suara.com - Sidang dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan digelar secara virtual.
Dalam dakwaan, Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.
"Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu.
Dari pengenaan pasal berlapis, Olivia Nathania terancam pidana penjara selama 4 tahun.
Menyikapi dakwaan JPU, Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia Nathania tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun Andy tetap menghendaki segala kesalahan tidak dilimpahkan ke kliennya.
"Perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," tutur Andy Mulia Siregar.
Andy Mulia Siregar bahkan meminta Agustin untuk ikut dijadikan tersangka bersama Olivia Nathania.
"Dia juga punya kesalahan. Berperan dalam memberi info ke yang lain," kata Andy Mulia Siregar.
Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.
Baca Juga: Berkas Perkara P21, Polda Metro Jaya Serahkan Olivia Nathania ke Kejaksaan
Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania dan suami mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Nia Daniaty Kenang Sosok Titiek Puspa: Guru yang Sangat Penyayang dengan Siapapun
-
Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty
-
Gara-gara Kejadian di Pengadilan, Publik Yakin Farhat Abbas yang Suruh Agus Teriak Selama Ini
-
Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat
-
Terkuak! Tabiat Farhat Abbas Dibongkar Para Mantan, Apa Katanya?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Trans 7 dan Presenter Dwi Putri Disalatkan Warga Indramayu
-
Anak-Anak Tahu Ayahnya Dipenjara, Jonathan Frizzy Cuma Bisa Komunikasi Lewat Video Call
-
Dengkul Irfan Hakim Lemas saat Dapat Kado Mobil Mewah dari Raffi Ahmad
-
Setia Menemani, Ririn Dwi Ariyanti Bolak-balik Jenguk Jonathan Frizzy di Penjara
-
Oki Rengga Kasih Bocoran Bayarannya di Film Agak Laen 2, Naik 100 Persen
-
Menanti Vonis, Jonathan Frizzy Habiskan Waktu di Penjara dengan Mendalami Agama
-
Dulu Manajer Azizah Salsha, Vicky Alaydrus Diduga Sindir Mantan Istri Pratama Arhan si Janda Norak
-
Andre Taulany Sudah Setahun Tinggal di Apartemen, Lebih Nyaman karena Tak Bertemu Istri
-
Sejarah Pondok Pesantren Lirboyo, Telah Berdiri Sejak Tahun 1910
-
Hakim Belum Siap Ketok Palu, Sidang Vonis Jonathan Frizzy Ditunda Sepekan