Suara.com - Dakwaan untuk putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS mendapat respon negatif dari para korban. Mereka tak puas dengan ancaman pidana penjara empat tahun dari deretan pasal yang didakwakan.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujar Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Desi mengatakan, Olivia Nathania tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi ke para korban penipuan.
"Kami sempat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi, apakah dari pihak Oi mau berdamai atau tidak. Ternyata angka yang diberikan kepada kami jauh sekali. Jadi kami juga enggak bisa terima," kata Desi Hadi Saputri.
Selain tidak adanya keinginan membayar ganti rugi, Olivia Nathania juga tak kunjung meminta maaf kepada para korban.
"Sampai detik ini tidak pernah mengajukan atau meminta maaf sedikit pun kepada para korban," kata Desi Hadi Saputri.
Sebagaimana diketahui, Olivia Nathania didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar terseret kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.
Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Olivia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Baca Juga: Tak Mau Disalahkan Sendiri, Olivia Nathania Putri Nia Danianty Ingin Gurunya Jadi Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Nia Daniaty Kenang Sosok Titiek Puspa: Guru yang Sangat Penyayang dengan Siapapun
-
Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty
-
Gara-gara Kejadian di Pengadilan, Publik Yakin Farhat Abbas yang Suruh Agus Teriak Selama Ini
-
Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat
-
Terkuak! Tabiat Farhat Abbas Dibongkar Para Mantan, Apa Katanya?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Di Balik Kehangatan Danau Toba: Akting Memukau Astrid Tiar dan Sarah Sechan di Wasiat Warisan
-
Marshanda Bagikan Kabar Duka, sang Ayah Meninggal Dunia
-
To Catch a Killer Malam Ini: Kembalinya Shailene Woodley dalam Thriller Kriminal yang Mencekam
-
Raisa Kenang Sosok Ibu yang 'Bawel' Tapi Hangat: Kepergiannya Sangat Indah
-
5 Film dan Series Bollywood Tayang Desember 2025, Ada Film Terakhir Dharmendra
-
Raisa Antar Ibu ke Peristirahatan Terakhir, Hamish Daud Ikut Hadir Beri Penghormatan Terakhir
-
Fakta Terbaru Kecelakaan Gary Iskak: Motor RX King vs Pohon, Polisi Ungkap Detail Ini
-
Elly Sugigi Sempat Sarankan Inara Rusli Nikah Siri, Langsung Disemprot Dewi Perssik
-
Kronologi Kecelakaan Gary Iskak: Diduga Tak Mengenakan Helm dan Tabrak Trotoar
-
Dari Bad Boy Ikonik Hingga Hijrah, Kisah Dramatis Gary Iskak sebelum Berpulang di Usia 52 Tahun