Suara.com - Dakwaan untuk putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS mendapat respon negatif dari para korban. Mereka tak puas dengan ancaman pidana penjara empat tahun dari deretan pasal yang didakwakan.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujar Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Desi mengatakan, Olivia Nathania tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi ke para korban penipuan.
"Kami sempat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi, apakah dari pihak Oi mau berdamai atau tidak. Ternyata angka yang diberikan kepada kami jauh sekali. Jadi kami juga enggak bisa terima," kata Desi Hadi Saputri.
Selain tidak adanya keinginan membayar ganti rugi, Olivia Nathania juga tak kunjung meminta maaf kepada para korban.
"Sampai detik ini tidak pernah mengajukan atau meminta maaf sedikit pun kepada para korban," kata Desi Hadi Saputri.
Sebagaimana diketahui, Olivia Nathania didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar terseret kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.
Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Olivia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Baca Juga: Tak Mau Disalahkan Sendiri, Olivia Nathania Putri Nia Danianty Ingin Gurunya Jadi Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
Nia Daniaty Kenang Sosok Titiek Puspa: Guru yang Sangat Penyayang dengan Siapapun
-
Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty
-
Gara-gara Kejadian di Pengadilan, Publik Yakin Farhat Abbas yang Suruh Agus Teriak Selama Ini
-
Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat
-
Terkuak! Tabiat Farhat Abbas Dibongkar Para Mantan, Apa Katanya?
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Diangkat dari Kisah Nyata Mencekam di Jawa Tengah, Begini Asal-usul Film Pesugihan Sate Gagak
-
Sinopsis dan Fakta Cristine, Film Debut Ayah Shenina Cinnamon sebagai Sutradara
-
4 Film Jakarta World Cinema 2025 yang Tayang di Bioskop, Ada It Was Just an Accident
-
Cuaca Panas Ekstrem, Inul Daratista Nyaris Tumbang di Atas Panggung
-
Sinopsis It Was Just an Accident, Peraih Penghargaan Tertinggi di Festival Film Cannes 2025
-
Zeda Salim Sebut Ammar Zoni Butuh Pertolongan: Isi Otak dan Hatinya Bermasalah
-
Pevita Pearce Pamer Foto Bareng Ji Chang Wook di Prambanan, Posenya Bikin Netizen Histeris
-
Sutradara Pesugihan Sate Gagak Puji Nunung: Cuma Geleng-Geleng Kepala Aja Udah Lucu Banget
-
Akun Instagram Kenny Austin Jadi Satu-Satunya yang Diikuti Amanda Manopo, Tadinya Nol
-
Deg-degan Perankan Ustadzah di Film, Elma Theana Resah Bahas Adegan Nikah Beda Agama