Suara.com - Ceramah Oki Setiana Dewi yang menyinggung KDRT mendapat tanggapa dari berbagai pihak. Bila banyak pihak menolak dan menyayangkan isi ceramah Oki, tidak demikian dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bila banyak orang beranggapan apa yang disampaikan Oki Setiana Dewi melegalkan KDRT, Waketum MUI Anwar Abbas tak sependapat. Menurutnya, apa yang disampaikan bintang film Ketika Cinta Bertasbih ini lebih menitikberatkan untuk menyimpan aib keluarga. Dan menurut Anwar, hal itu penting menurut agama.
"Saya yakin Mbak Oki pasti tidak mau dan tidak suka terhadap adanya praktik KDRT, terserah siapapun yang melakukannya apakah itu suami atau istri," kata Anwar Abbas, mengutp dari dari terkini.id, Jaringan Suara.com, Jumat (4/2/2022).
Menurut Anwar Abbas, bila ada praktik KDRT dalam rumah tangga, jangan terburu-buru untuk diumbar ke pulik.
"Supaya hal demikian tidak diketahui oleh orang lain, karena hal demikian jelas akan merupakan aib bagi keluarga mereka. Dan menjaga aib serta nama baik keluarga itu penting menurut agama," katanya menyambung.
Menurutnya, ceramah Oki Setiana Dewi melihat fenomena saat ini, di mana masyarakat kerap mengumbar permasalahan rumah tangganya ke media sosial.
"Jadi, saya tidak melihat dan tidak menafsirkan bahwa Mbak Oki itu adalah sosok selebritis yang mentolerir praktik KDRT," katanya menegaskan.
Anwar Abbas juga meluruskan soal anggapan banyak orang bahwa Oki Setiana Dewi adalah ustazah dari jalur film. Karena faktanya, istri Ory Vitrio ini bergelar doktor di bidang dakwah.
"Mbak Oki itu sepanjang pengetahuan saya, kalau saya tidak salah, beliau adalah seorang doktor. Jadi, beliau itu adalah orang yang berpendidikan bahkan sangat educated," imbuhnya.
Baca Juga: Berbeda dengan Oki Setiana Dewi, Begini Ceramah Mamah Dedeh soal KDRT
"Menurut saya hanya orang yang tidak waras sajalah yang bisa menerima dan tidak keberatan terhadap praktik KDRT," tutur Anwar Abbas.
Berita Terkait
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Profil 3 Tokoh Besar NU Lulusan Al Khoziny: MUI Sebut APBN Pantas Buat Ponpes
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
-
Pernyataan Lengkap 'Jule' Julia Prastini Soal Selingkuh, Minta Maaf ke Keluarga dan Brand
-
Aespa Siap Gelar Konser di Indonesia Tahun Depan, Harga Tiket Dibanderol Mulai Rp1,5 Jutaan
-
Profil Yesaya Abraham Pemeran Trian di Sinetron Beri Cinta Waktu, Sudah Punya Pacar?
-
Klarifikasi Jule Lebih Banyak Sebut Brand Ketimbang Suami: Dia Lebih Takut Kehilangan Job
-
Gandeng Tangan Anak Kecil, Postingan Irwan Mussry Bak Kasih Kode: Anak atau Cucu?
-
Muncul Isu Liar Jule Pernah Nikah sebelum dengan Na Daehoon
-
Gebrakan Ultah ke-6, Podcast Ancur Siap 'Invasi' Dunia Animasi Lewat Proyek Pasukan Hampa Udara!
-
Bukan Cuma Hantu, Film Shutter Angkat Isu Pelecehan Seksual di Kampus
-
Ananta Rispo Tampil Sendiri di Film Ketok Mejik, Ungkap Alasan Hindari Proyek Bertiga dengan GJLS