Suara.com - Kasus perusakan rumah Daniel Patrick Schuldt yang dilakukan Wanda Hamidah tetap berlanjut. Polisi dari Polres Metro Depok akan memanggil model 44 tahun itu untuk diperiksa.
AKBP Yogen Heroes Baruno, Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengatakan, pemanggilan Wanda Hamidah dilakukan pekan ini. Panggilan tersebut dilakukan setelah saksi-saksi diperiksa.
"Kamis libur, jadi kemungkinan Jumat atau paling lambat Senin," kata AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Senin (23/5/2022).
Kepolisian pun telah melakukan komunikasi dengan Wanda Hamidah. Sehingga proses pemeriksaan tinggal menunggu jadwal.
"Kami panggil dulu, mencoba dengan kekeluargaan," terangnya.
Selain informasi pemanggilan Wanda Hamidah, agenda hari ini mengenai tambahan BAP dan menyerahkan sejumlah bukti dari pihak Daniel Patrick Schuldt.
Menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, salah satu bukti yang diserahkan adalah video rekaman saat insiden perusakan rumah terjadi.
"Pada saat terjadi perusakan kaca jendela di rumah, itu jelas ada videonya. Kami unggah jadi satu flashdisk," bebernya.
Berdasarkan kejadian, ada tiga pasal yang menjerat Wanda Hamidah. Pertama pasal 167 karena masuk pekarangan tanpa izin, kedua pasal 406 terkait perusakan, terakhir pasal 335 ayat 2 mengenai penistaan.
Baca Juga: Kasus Berlanjut, Mantan Suami Serahkan Bukti Video Wanda Hamidah Rusak Rumahnya
Berita Terkait
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Hari Pahlawan Dinilai Hampa, Wanda Hamidah Suarakan Keprihatinan
-
35 Hari Terpisah, Wanda Hamidah Disambut Tangis Lelah Putra Sulung dan Pertanyaan Menusuk Hati
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka