Suara.com - Adam Deni dijadwalkan menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Ia akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, pledoi," ujar kuasa hukum Adam Deni, Herwanto saat dikonfirmasi.
Rencananya, sidang akan digelar siang nanti dengan terdakwa dihadirkan ke pengadilan secara langsung.
"Ya dia hadir, seperti biasa," kata Herwanto.
Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggrani, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai keduanya bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Usai sidang tuntutan, Adam Deni mengaku begitu terkejut. Dia tak menyangka dituntut sampai 8 tahun penjara.
Bahkan, Adam Deni menilai ini adalah tuntutan paling tinggi yang pernah ada di kasus ITE.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Tetap Ngotot Akan Buktikan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Berita Terkait
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?
-
Sahroni Usul Polisi Tembak Begal di Tempat: Ini Baik Sekali, Untuk Beri Rasa Aman!
-
Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Angga Maliq & D'Essentials Baru Paham Lagunya Sendiri Lewat Kisah di Musikal Senja Teduh Pelita
-
Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi
-
Fatal Akibat Kurang Tidur: Belajar dari Kisah Influencer yang Meninggal Saat Live Streaming
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan
-
Viral Penonton Konser F4 Nekat Datang saat Idap Campak, Kemenkes sampai Turun Tangan
-
Bahas Duit Rp200 Juta, Sarwendah Sindir Sosok 'Cong': Dulu Gak Bisa Bedain, Sekarang Udah Bisa
-
Perfeksionis Banget, Anjasmara Berkali-kali Ganti Formula Parfum Gara-Gara Ini
-
Doa Raffi Ahmad di Arafah, Minta Keluarga Dilindungi dan Diberi Keturunan Lagi
-
Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu
-
Bikin Jantung Deg-degan! Anak Kecil Nyemplung ke Kandang Gajah Saat Liburan