Suara.com - Nikita Mirzani meradang gara-gara kasusnya disamakan dengan Vanessa Angel dan Angelina Sondakh yang tetap ditahan meski punya anak.
Lewat Instagram, Nikita Mirzani mengatakan bahwa beban kasus yang dihadapi masing-masing dari mereka berbeda sehingga tidak bisa disamakan.
"Jujur, gue heran sama orang-orang yang berkomentar dan membanding-bandingkan kasus gue dengan almarhum Vanessa Angel atau Angelina Sondakh," ujar Nikita, Rabu (27/7/2022).
"Kasus Vanessa itu penyalahgunaan obat, terus kasus Angelina Sondakh adalah tipikor atau korupsi. Kenapa disama-samain sama kasus gue yang UU ITE. Jangan karena sama-sama punya anak saja ya," ujarnya lagi.
Nikita Mirzani kemudian meminta pihak-pihak yang membandingkan kasusnya dengan publik figur lain untuk lebih dulu menelaah isi perkara sebelum berbicara.
"Gimana sih pemikiran kalian ini, para manusia pansos? Coba di cari tahu dulu dan baca kasusnya sebelum komentar," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga menegaskan bahwa dia tidak pernah berpikir menjadikan anak sebagai tameng agar tidak dipenjara. Ia sendiri tidak menyangka bakal dijemput penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama anak.
"Saya tidak pernah menjadikan anak saya tameng dalam segala kasus yang saya alami, tapi anak saya memang selalu ada dengan saya," ujar Nikita Mirzani.
Oleh karenanya, Nikita Mirzani merasa tidak pantas disalahkan atas permintaan ditahan bersama anak.
Baca Juga: Pengacara Nindy Ayunda Berjanji Tak Akan Halangi Kerja Polisi
"Kalau ternyata anak saya nggak mau lepas sama saya, anda-anda mau menyalahkan saya?" ucap sang presenter.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada 21 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa Nikita Mirzani dijemput paksa karena tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Serang Kota bahkan sempat menerbitkan surat penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Namun beberapa jam setelahnya, polisi membatalkan penahanan atas alasan kemanusiaan.
Hal itu lah yang kemudian menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Tak sedikit yang menganggap Nikita Mirzani diistimewakan dalam proses hukum atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat