Suara.com - Deolipa Yumara yang belakangan dikenal publik sebagai mantan pengacara Bharada E kembali melaporkan Angel Lelga. Kali ini laporannya terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
"Saya melaporkan Angel Lelga atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Deolipa Yumara kemudian menerangkan bahwa laporan terhadap Angel Lelga kali ini berkaitan dengan unggahan berupa bidik layar percakapan mereka di aplikasi WhatsApp. Menurutnya, chat tersebut bersifat pribadi.
"Di mana percakapan WhatsApp saya begitu personal, dengan dia tanpa seizin saya menyampaikan ke publik. Itu tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan berbagai pihak. Ini lancang dan saya dirugikan secara pribadi," kata Deolipa Yumara.
Laporan Deolipa Yumara terhadap Angel Lelga terdaftar dengan nomor register B/2021/VIII/2022/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
"Pelapornya saya Deolipa Yumara, terlapor Angel Lelga, saksi Tata Liem dan Ozy Syahputra," ujar Deolipa Yumara.
Dalam laporan Deolipa Yumara terkait dugaan pencemaran nama baik, Angel Lelga dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45A dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU ITE.
"Ini terkait kerugian moral dan moril, serta nama baik saya," kata Deolipa Yumara.
Sebagai pengingat, Angel Lelga sempat mengunggah bidik layar percakapan WhatsApp yang diduga kiriman dari Deolipa Yumara.
Baca Juga: Keras! Deolipa Tanggapi Kak Seto yang Dampingi Anak-anak Ferdy Sambo: Ngapain Pansos Bikin Malu
Dalam foto hasil tangkapan layar, Deolipa terlihat minta agar Angel Lelga yang kini beragama Islam untuk kembali memeluk keyakinan lamanya, yakni Kristen.
"Angel harus kembali kepada Tuhan Yesus. Angel sudah mengkhianati Yesus," bunyi potongan percakapan tersebut.
Deolipa Yumara sendiri sebelumnya sudah melaporkan Angel Lelga ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
-
Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?
-
Peluang Virgoun Ambil Hak Asuh Anak Terbuka, Inara Rusli Disebut Dalam Situasi Terpojok
-
Dilaporkan Istri Sah ke Polisi, Satu Cara Ini Disebut Bisa Selamatkan Inara Rusli dari Jeratan Hukum
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru
-
Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah