Suara.com - Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Cikini digusur Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Tidak hanya satu, ada empat lainnya yang juga menjadi target penggusuran.
Wanda Hamidah yang diwakili pengacaranya, Albert Aswin mengatakan lokasi dari rumah-rumah tersebut adalah milik orang lain. Sehingga mereka tidak berhak menempatinya.
"Dalam surat yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat dengan waktu yang sangat pendek, disebutkan adanya hak yang dimiliki orang lain," kata Albert Aswin ditemui di rumah Wanda Hamidah, Kamis (13/10/2022).
Namun yang menjadi pertanyaan jika masalah itu melibatkan perorangan, mengapa pemerintah sampai turun tangan.
"Pertanyaan bagi kami, eksekusi yang dilakukan atas dasar kepentingan publik atau private?" ujar Albert Aswin mempertanyakan.
"Nah kan, jadi pertanyaan enggak anda, wali kota bisa eksekusi atas kepentingan privat. Aneh enggak? Aparatur negara bisa dipakai untuk mengeksekusi atas kepentingan private," ucap Wanda Hamidah menimpali.
Selain itu, Wanda Hamidah menemukan kejanggalan lain terkait lokasi penggusuran. Dalam Surat Peringatan, Wali Kota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.
Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut berada di Jalan Citandui nomor 2. Inilah yang menjadi keberatan pihak dari artis dan mantan politisi PAN 44 tahun tersebut.
Alasannya, karena lokasi rumah tersebut tanahnya dimiliki Japto S Soerjasoemarno. Sebagai informasi, Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila.
"Ini mau ambil tanah nomor Citandui nomor dua. Kami keberatan," kata Hamid Husen, paman Wanda Hamidah.
Kejanggalan lain mengenai aturan eksekusi rumah. Wanda Hamidah mengatakan, "Ini keluar dari mulut Pak Hadi Cahyanto (selaku) Ketua BPN Nasional. 'Tidak bisa eksekusi HGB yang diklaim seseorang tanpa putusan pengadilan'."
Jangankan pengadilan, Wanda Hamidah saja belum melihat adanya Surat Keputusan untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Apakah wali kota berwenang melakukan penggusuran tersebut tanpa keputusan pengadilan yang inkrah?" tutur Wanda Hamidah.
Berita Terkait
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Hari Pahlawan Dinilai Hampa, Wanda Hamidah Suarakan Keprihatinan
-
35 Hari Terpisah, Wanda Hamidah Disambut Tangis Lelah Putra Sulung dan Pertanyaan Menusuk Hati
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional