Suara.com - Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus konser Berdendang Bergoyang dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun sudah menemukan unsur pindana dalam kasus tersebut, Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 akibat lalainya menyebabkan orang lain terlu. Perhari ini, statusnya kita naikkan ke penyedikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Menurut Komarudin, HA sebagai penanggung jawab acara masih ditetapkan sebagai terlapor. "Saat ini masih proses BAP, status terlapor itu akan mengarah ke tsk," ujar Komarudin menambahkan.
Konser Berdendang Bergoyang seharusnya berlangsung pada 28,29, dan 30 Oktober 2022 di Istora Senayan. Namun konser hanya berlangsung sehari dan di hari kedua dan ketiga terpaksa dihentika pihak kepolisian.
Polisi menghentikan konser ini lantaran saat acara berlangsung di hari pertama, penonton membludak dan membuat suasana tak kondusif karena para penononton saling berdesakan. Rupanya, jumlah penonton tidak sesuai dengan kapasitas tempat acara tersebut berlangsung.
Setelah ditelusuri, rupanya panitia menjual tiket jauh lebih besar dari apa yang disampaikan ke kepolisian dan Satgas Covid. Kepada polisi, panitia mengaku hanya menjual 3 ribu tiket. Sedangkan kepada Satgas Covid 5 ribu tiket. Padahal pada kenyataannya, panitia menjual lebih dari 27 ribu tiket.
"Jadi pertama mereka sampai menjelang event mereka menjual tiket sampai 27 ribu sekian. Sementara permohonan izin terhadap Satgas Covid yang mereka lakukan itu hanya mencantumkan sebanyak lima ribu," ucap Komarudin.
"Jadi ini bedanya sangat jauh sekali ya. Mereka sudah tahu bahwa mereka menjual tiket sekian bayak, tapi mereka membuat rekomendasi izin keramaian itu hanya lima ribu," imbuh Komarudin
Baca Juga: 71 Performers Siap Hadirkan Pengalaman Tak Terlupakan di Soundrenaline 2022
Tag
Berita Terkait
-
Tiket Konser Avenged Sevenfold Mulai Dijual Hari Ini, Simak Harga dan Link Pembeliannya
-
Gigs Skena Bawah Tanah Tangerang Batal Akibat Venue Longsor, 2 Mobil Terjun Bebas
-
Daftar Lengkap Konser Musisi Mancanegara di Jakarta 2026, My Chemical Romance hingga BTS
-
Vokalis Avenged Sevenfold Beri Kode Keras: Kita Harus Balik Lagi ke Jakarta
-
Merayakan Perempuan, FISTFEST Hadirkan Ruang Ekspresi Lewat Bunga dan Musik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku
-
4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot
-
Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil
-
Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan
-
Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum