Suara.com - Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus konser Berdendang Bergoyang dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun sudah menemukan unsur pindana dalam kasus tersebut, Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 akibat lalainya menyebabkan orang lain terlu. Perhari ini, statusnya kita naikkan ke penyedikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Menurut Komarudin, HA sebagai penanggung jawab acara masih ditetapkan sebagai terlapor. "Saat ini masih proses BAP, status terlapor itu akan mengarah ke tsk," ujar Komarudin menambahkan.
Konser Berdendang Bergoyang seharusnya berlangsung pada 28,29, dan 30 Oktober 2022 di Istora Senayan. Namun konser hanya berlangsung sehari dan di hari kedua dan ketiga terpaksa dihentika pihak kepolisian.
Polisi menghentikan konser ini lantaran saat acara berlangsung di hari pertama, penonton membludak dan membuat suasana tak kondusif karena para penononton saling berdesakan. Rupanya, jumlah penonton tidak sesuai dengan kapasitas tempat acara tersebut berlangsung.
Setelah ditelusuri, rupanya panitia menjual tiket jauh lebih besar dari apa yang disampaikan ke kepolisian dan Satgas Covid. Kepada polisi, panitia mengaku hanya menjual 3 ribu tiket. Sedangkan kepada Satgas Covid 5 ribu tiket. Padahal pada kenyataannya, panitia menjual lebih dari 27 ribu tiket.
"Jadi pertama mereka sampai menjelang event mereka menjual tiket sampai 27 ribu sekian. Sementara permohonan izin terhadap Satgas Covid yang mereka lakukan itu hanya mencantumkan sebanyak lima ribu," ucap Komarudin.
"Jadi ini bedanya sangat jauh sekali ya. Mereka sudah tahu bahwa mereka menjual tiket sekian bayak, tapi mereka membuat rekomendasi izin keramaian itu hanya lima ribu," imbuh Komarudin
Baca Juga: 71 Performers Siap Hadirkan Pengalaman Tak Terlupakan di Soundrenaline 2022
Tag
Berita Terkait
-
Ultraverse Festival 2026 Hadirkan 12 Musisi di 3 Panggung dengan Dukungan XL Ultra 5G+
-
Swara Prambanan 2025, Tutup Tahun dengan Nada, Budaya, dan Doa
-
Tak Ada Bulan Sepi, Ini Deretan Konser K-Pop yang Guncang Jakarta Sepanjang 2025
-
Big Bang Festival Bakal Jadi Panggung Pertama Fiersa Besari Usai Hiatus
-
Soundrenaline 2025: Revolusi 'Sana-Sini' yang Menghidupkan Denyut Nadi Musik Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kilas Balik 10 Karya Ikonik Wim Wenders, Sang Presiden Juri Berlinale 2026
-
Kisah Kelam Aurelie Moeremans Diminta Mantan Bertato Agar Gagal Ikut Kontes Kecantikan
-
Segera Tayang di Indonesia, Papa Zola The Movie Angkat Peran Ayah dalam Film Animasi Keluarga
-
7 Fakta Perceraian Kristy dan Desmond Scott yang Bikin Geger, Ada Perselingkuhan?
-
Fakta Film Bidadari Surga: File Sempat Hilang hingga Dinda Hauw Syuting dalam Kondisi Baby Blues
-
Sintya Marisca Pamer Foto Cincin di Jari Manis, Resmi Tunangan?
-
Sinopsis Crime 101, Chris Hemsworth Jadi Pencuri Ulung Paling Diburu Polisi
-
5 Aktris yang Paling Diunggulkan untuk Peran Mother Gothel di Live-Action Tangled
-
5 Momen Ikonik GDA 2026: Daesang Jennie hingga Aksi 'Loading' CORTIS!
-
Apa Itu Child Grooming? Pengalaman Traumatis Aurelie Moeremans di Buku Broken Strings