Suara.com - Bukan di ibu kota, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani diproses jauh di Serang, Banten. Dito Mahendra sebagai pelapor melaporkan kasus tersebut di Polres Serang Kota.
Dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, Senin (14/11/2022), terungkap alasan Dito Mahendra melaporkan di sana.
"Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena saksi-saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang," bunyi keterangan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut kata JPU, saksi-saksi tersebut merupakan tiga karyawan Dito Mahendra yang melihat unggahan Nikita Mirzani. Kebetulan mereka bekerja di Serang.
"Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Hairul Yusi Bin Muhamad Haer bersama-sama dengan saksi M.A Hadi Yusuf, saksi Mulyani dan saksi Rafiudin yang sedang berada di kantor PT. Bumi Banten Indah pada 15 Mei 2022," kata JPU.
"Kantor PT. Bumi Banten Indah beralamat di Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten," lanjut keterangan yang dibacakan JPU dari surat dakwaan.
Hairul Yusi kemudian mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani ke bosnya, Dito Mahendra.
"Saksi Hairul Yusi Bin Muhamad Haer memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Dito Mahendra," kata JPU.
Dito Mahendra yang geram dengan perbuatan Nikita Mirzani lantas melaporkan sang presenter ke Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sel Tahanan di Rutan yang Membuat Saraf Kejepitnya Kambuh
"Atas pemberitahuan tersebut, saksi Dito Mahendra yang merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian di Polres Serang Kota," kata JPU.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Setahun Berlalu, Momen Haru Nana Mirdad Bertemu Lagi Baby Kira yang Ditemukan di Semak
-
Bak Ratu Dari Dubai, Penampilan Cameo Song Hye Kyo di Drama Genie Make a Wish Bikin Heboh
-
Ifan Seventeen Unggah Pujian untuk Dasco di Momen Ulang Tahun ke-57
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Pandji Pragiwaksono Sindir Latar Belakang Petinggi BGN
-
Suami Bakal Bikin 'Museum Mini' Buat Kenang Mpok Alpa, Sang Anak Sumbang Konsep
-
Anak Ulang Tahun, Suami Mpok Alpa Siap Penuhi Wasiat Almarhumah
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Romantics Anonymous, Series Jepang Baru Han Hyo Joo di Netflix
-
The Smashing Machine Hancur di Box Office, Dwayne Johnson Malah Dipuji Pengamat Film
-
Punya Uang Rp1 M Tapi Beli Tanah Rp9 M, Taqy Malik: Pasti Dipermudahkan Allah
-
Sinopsis Predator: Badlands, Sisi Lain Pemburu Sebagai Pahlawan