Suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat gerah masyarakat setelah membuat konten video prank KDRT. Hal itu dilakukan Baim untuk bahan konten YouTube pribadinya.
Kapolsek Kebayoran Lama Febriman Sarlase menerangkan, video prank KDRT dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Sayangnya, konten tersebut viral tak lama setelah diunggah. Masyarakat menilai Baim dan Paula melakukan kebohongan publik. Apalagi berkaitan dengan kepolisian dan membuat laporan palsu.
Tak lama, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permintaan maaf atas konten video prank KDRT. Mereka datang ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Video prank KDRT itu pun telah dihapus dari YouTube.
Numpang Kisruh Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar?
Baim mengaku tak mengira konten video prank KDRT menimbulkan polemik. Menurutnya, sang istri Paula Verhoeven sudah mengingatkan untuk tak membuat konten semacam itu.
Dalam konten tersebut, Baim Wong meminta Paula Verhoeven datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT. Ia kemudian memantau reaksi pihak berwajib lewat kamera tersembunyi.
Bukannya mendapat respon positif, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru habis dihujat warganet karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang saat itu jadi korban KDRT Rizky Billar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sudah menghapus video tersebut dari kanal YouTube mereka. Mereka juga langsung meminta maaf.
Baca Juga: Laporan Dicabut, Baim Wong dan Salah Satu Pelapor Prank KDRT Putuskan Damai
Dilaporkan Dua Kelompok Berbeda
Konten video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven tak kunjung mereda isunya meski sudah dihapus dari YouTube. Ormas Sahabat Polisi Indonesia kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Polisi turun tangan menyelidiki konten video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong dan Paula disangsikan dengan dugaan membuat laporan palsu. Baim dan Paula dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP.
Tak hanya Sahabat Polisi, tim advokat Odie Hudiyanto & Partner juga melaporkan Baim dan Paula. Bedanya, mereka melaporkan pasangan suami istri itu dengan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baim dan Paula terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 36, Pasal 46 dan Pasal 51. Mereka teramcam ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasusnya Naik Sidik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
4 Fakta Menarik Film Sosok Ketiga: Lintrik, Ternyata Bukan Sekuel!
-
Rachel Vennya dan Erika Carlina ungkap Perjuangan Fuji Hadapi Haters
-
16 Tahun Jadi Aktor, Wafda Saifan Ungkap 3 Keinginan Terpendam
-
Alasan Wafda Saifan dan Istri Kompak Sembunyikan Wajah Anak
-
Wafda Saifan Ogah Disebut Antagonis di Film Riba: Tergantung Sudut Pandang
-
Profil Nicole Parham, 'Pengganti' Davina Karamoy di Ipar Adalah Maut The Series
-
13 Tahun Bersama, Cynantia Pratita Resmi Tinggalkan Stereowall
-
The Greatest Role: Pevita Pearce Buka-bukaan Soal Buku Barunya yang Menginspirasi
-
Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
-
Reaksi Kocak Mikha Tambayong Saat Deva Mahenra Jadi Aris Lagi di Ipar Adalah Maut The Series