Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina akan memastikan Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman setimpal, atas aksi penganiayaan berat terhadap putranya.
"Kami akan kawal terus. Kalau ada yang bilang ini bukan penganiayaan berat, saya akan melawan," ujar Jonathan Latumahina, usai sidang pembacaan dakwaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina ingin memperjuangkan keadilan bagi David Ozora yang sampai saat ini masih berjuang sembuh usai jadi korban penganiayaan. "Anak saya sampai hari ini belum pulih," kata Jonathan Latumahina.
David Ozora memang sudah bisa berjalan lagi tetapi tidak bisa kembali seperti semula. Bahkan durasi jalannya tak bisa lama, dan akan terjatuh bila dipaksakan.
"David saat ini sudah bisa berjalan, tapi cuma enam menit. Itu juga sudah jatuh berkali-kali. Paling parah kemarin sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," jelas Jonathan Latumahina.
Anak saya juga belum bisa membungkuk, jadi belum bisa pakai celana sendiri dan belum bisa mandi sendiri. Kami masih pakai home care 24 jam di rumah," ujar Jonathan.
Masalah keseimbangan tubuh yang dialami David Ozora disebabkan luka otak luar sebelah kiri yang belum benar-benar pulih. Hal itu mengganggu fungsi motoriknya.
"Ada trauma cukup dalam di otak luar sebelah kiri. Hal itu mempengaruhi keseimbangan David," kata Jonathan Latumahina.
Selain fungsi motorik, aspek kognitif David Ozora juga belum pulih. Ia masih sulit membedakan warna sampai sekarang.
Baca Juga: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora, Tapi Tak Masuk Dakwaan Jaksa
"Anak saya sampai saat ini belum tahu warna, tidak bisa membedakan warna," ucap Jonathan Latumahina.
Kemampuan mengingat David Ozora pun masih terganggu. Remaja 17 tahun itu terkadang masih lupa dengan identitas orang-orang terdekatnya, termasuk sang ayah sendiri.
"Dia juga masih belum bisa ingat ini siapa, ini siapa," ucap Jonathan Latumahina.
Mario Dandy Satriyo sendiri dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam dakwaan primer, Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora, Tapi Tak Masuk Dakwaan Jaksa
-
Ngaku Dapat Tekanan dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Sel
-
Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis
-
Sidang Perdana, Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora
-
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Pengakuan Kocak Raisa Usai Viral Lari Hindari Wartawan di AMI Awards: Takut Ditanya-tanya
-
Dua Kali Sabet Piala Citra, Ringgo Agus Rahman Bicara Honor Akting
-
Perjalanan Fatima Bosch Jadi Miss Universe 2025: Walkout karena Dihina 'Bodoh'
-
Jars Jangan Sampai Salah! Ini Rundown Lengkap Konser eaJ di Jakarta Hari Ini
-
Raih Piala Citra, Sheila Dara Dapat Ucapan Selamat Ugal-ugalan dari Mertua
-
Dapat 'Ilham dari Langit', Fedi Nuril Kembali Pakai Celak Mata di FFI 2025
-
Kemenangan Lagu Barasuara di FFI 2025 Tuai Kontroversi, Dinilai Bukan Original Soundtrack Film
-
Selamat! Fatima Bosch Juara Miss Universe 2025, Momen Bersejarah untuk Meksiko
-
Baim Wong Raih Penghargaan LEPRID atas Dedikasi di Dunia Perfilman
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution