Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina akan memastikan Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman setimpal, atas aksi penganiayaan berat terhadap putranya.
"Kami akan kawal terus. Kalau ada yang bilang ini bukan penganiayaan berat, saya akan melawan," ujar Jonathan Latumahina, usai sidang pembacaan dakwaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina ingin memperjuangkan keadilan bagi David Ozora yang sampai saat ini masih berjuang sembuh usai jadi korban penganiayaan. "Anak saya sampai hari ini belum pulih," kata Jonathan Latumahina.
David Ozora memang sudah bisa berjalan lagi tetapi tidak bisa kembali seperti semula. Bahkan durasi jalannya tak bisa lama, dan akan terjatuh bila dipaksakan.
"David saat ini sudah bisa berjalan, tapi cuma enam menit. Itu juga sudah jatuh berkali-kali. Paling parah kemarin sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," jelas Jonathan Latumahina.
Anak saya juga belum bisa membungkuk, jadi belum bisa pakai celana sendiri dan belum bisa mandi sendiri. Kami masih pakai home care 24 jam di rumah," ujar Jonathan.
Masalah keseimbangan tubuh yang dialami David Ozora disebabkan luka otak luar sebelah kiri yang belum benar-benar pulih. Hal itu mengganggu fungsi motoriknya.
"Ada trauma cukup dalam di otak luar sebelah kiri. Hal itu mempengaruhi keseimbangan David," kata Jonathan Latumahina.
Selain fungsi motorik, aspek kognitif David Ozora juga belum pulih. Ia masih sulit membedakan warna sampai sekarang.
Baca Juga: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora, Tapi Tak Masuk Dakwaan Jaksa
"Anak saya sampai saat ini belum tahu warna, tidak bisa membedakan warna," ucap Jonathan Latumahina.
Kemampuan mengingat David Ozora pun masih terganggu. Remaja 17 tahun itu terkadang masih lupa dengan identitas orang-orang terdekatnya, termasuk sang ayah sendiri.
"Dia juga masih belum bisa ingat ini siapa, ini siapa," ucap Jonathan Latumahina.
Mario Dandy Satriyo sendiri dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam dakwaan primer, Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora, Tapi Tak Masuk Dakwaan Jaksa
-
Ngaku Dapat Tekanan dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Sel
-
Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis
-
Sidang Perdana, Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora
-
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ameena Kecanduan Permen, Atta Halilintar Sampai Turun Tangan Tegur Mertuanya Krisdayanti!
-
Taqy Malik Sebut Pengadilan Minta Masjid Dikosongkan Buntut Sengketa: Saya Sampai Jual Alphard!
-
Sengaja Tak Ikut Salat Demi Tanda Tangan, Yai Mim Malah Disodori Surat Pengusiran oleh Ketua RT
-
Bantah Duduki Tanah Ilegal, Taqy Malik Bongkar Klausul Perjanjian: Pembangunan Masjid Diizinkan
-
Fakta di Balik Ashanty Disebut Rampas Aset eks Karyawan Dini Hari
-
Syifa Hadju dan El Rumi Sudah Fitting Sebelum Lamaran di Swiss, Hari Bahagia Telah Disiapkan?
-
Ashanty Tak Terima Dituduh Rampas Aset, Siapkan Laporan Baru di Polda Metro Jaya
-
Jauh-jauh Lamar Syifa Hadju di Swiss, Modal El Rumi Buat Lamaran Diejek Ari Lasso
-
Syifa Hadju Pamer Cincin Tunangan Nyaris Rp1 M, Kalung dan Gelang Tak Kalah Bikin Salfok
-
Sesuai Target! Syifa Hadju Kini Dilamar El Rumi, Dulu Punya Impian Nikah di Usia 25