Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengomentari hasil sidang dakwaan Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putranya. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencantumkan poin penting masalah dalam dakwaan.
"Padahal yang tidak tersampaikan adalah hal yang sangat penting, sehingga sampai terjadi penganiayaan dengan pemberatan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Salah satu poin yang dimaksud Jonathan Latumahina berkaitan dengan pengancaman Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora sebelum peristiwa penganiayaan.
"Saat MDS menghubungi anak korban pada hari kejadian, itu bukan komunikasi yang baik. Ada mengancam nembak. Itu ada dua sampai tiga kali, tapi kata-kata nembak ini tidak dicantumkan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora dan keluarga.
Jonathan juga menyoroti isu hubungan seksual David Ozora terhadap AG yang masih dicantumkan dalam dakwaan JPU. Padahal dari hasil putusan sidang AG, sudah dipastikan bahwa cerita itu cuma karangan sang gadis remaja.
"Padahal sudah jelas diperiksa dan dibuktikan, bahkan sudah diputus oleh hakim di pengadilan ini juga," kata Melissa Anggraini.
Namun secara keseluruhan, Jonathan Latumahina puas dengan dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo. Ia tinggal memastikan yang bersangkutan kelak dijatuhi hukuman setimpal
"Kami akan kawal terus. Kalau ada yang bilang ini bukan penganiayaan berat, saya akan melawan. Logika kita dibodoh-bodohi ahli hukum. Yang paling ngerti kondisi dia adalah dokter," ucap Jonathan Latumahina.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Hakim Minta Jaksa Panggil Keluarga David Ozora Bersaksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan
Dalam dakwaan primer, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Selain Mario Dandy, Shane Lukas Lumbantoruan juga didakwa pasal berlapis atas aksinya membantu putra Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu