Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengomentari hasil sidang dakwaan Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putranya. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencantumkan poin penting masalah dalam dakwaan.
"Padahal yang tidak tersampaikan adalah hal yang sangat penting, sehingga sampai terjadi penganiayaan dengan pemberatan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Salah satu poin yang dimaksud Jonathan Latumahina berkaitan dengan pengancaman Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora sebelum peristiwa penganiayaan.
"Saat MDS menghubungi anak korban pada hari kejadian, itu bukan komunikasi yang baik. Ada mengancam nembak. Itu ada dua sampai tiga kali, tapi kata-kata nembak ini tidak dicantumkan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora dan keluarga.
Jonathan juga menyoroti isu hubungan seksual David Ozora terhadap AG yang masih dicantumkan dalam dakwaan JPU. Padahal dari hasil putusan sidang AG, sudah dipastikan bahwa cerita itu cuma karangan sang gadis remaja.
"Padahal sudah jelas diperiksa dan dibuktikan, bahkan sudah diputus oleh hakim di pengadilan ini juga," kata Melissa Anggraini.
Namun secara keseluruhan, Jonathan Latumahina puas dengan dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo. Ia tinggal memastikan yang bersangkutan kelak dijatuhi hukuman setimpal
"Kami akan kawal terus. Kalau ada yang bilang ini bukan penganiayaan berat, saya akan melawan. Logika kita dibodoh-bodohi ahli hukum. Yang paling ngerti kondisi dia adalah dokter," ucap Jonathan Latumahina.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Hakim Minta Jaksa Panggil Keluarga David Ozora Bersaksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan
Dalam dakwaan primer, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Selain Mario Dandy, Shane Lukas Lumbantoruan juga didakwa pasal berlapis atas aksinya membantu putra Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV