Suara.com - Mantan karyawan selebgram Tasyi Athasyia, Putri dipaksa menandatangani surat pernyataan sebelum memutuskan lapor polisi.
Dalam surat, tertera keterangan yang menyebut masalah Tasyi Athasyia dengan eks karyawannya sudah selesai.
"Mereka memaksa untuk tanda tangan mantan karyawan bahwa masalah ini sudah selesai," ujar kuasa hukum Putri, Marloncius Sihaloho di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6/2023).
Tasyi Athasyia melalui surat tersebut juga meminta Putri tidak membenarkan pengakuan mantan karyawan lain terkait pengalaman kurang menyenangkan selama bekerja bersamanya.
"Intinya kami tidak ikut yang viral-viral itu," beber Putri.
Tasyi Athasyia disebut mengancam bakal menempuh jalur hukum kepada Putri bila dirinya ikut membenarkan cerita mantan karyawan lain soal perilakunya.
"Kami diancam dilaporkan juga ke polisi," kata Putri.
Dalam laporan Putri, Tasyi Athasyia dikenakan Pasal 335 KUHP terkait dugaan pengancaman dengan kekerasan. Mewakili eks karyawan lain, Putri berharap Tasyi Athasyia mau menanggapi permintaan mereka untuk mengakui kesalahan secara langsung.
"Intinya memanusiakan manusia lah," ucap Marloncius Sihaloho.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Resmi Dipolisikan Mantan Karyawan Terkait Kasus Pengancaman
Kasus Tasyi Athasyia ini bermula dari mantan karyawannya yang mengeluh telat gajian. Gaji mereka ditahan bahkan sampai satu bulan.
Bukan cuma masalah gaji, mereka menyebut Tasyi Athasyia memperlakukan karyawan-karyawannya dengan buruk.
Berita Terkait
-
Tasyi Athasyia Resmi Dipolisikan Mantan Karyawan Terkait Kasus Pengancaman
-
Bukannya Bayar Gaji, Suami Tasyi Athasyia Malah Suruh Karyawan Tagih Rp100 Juta ke Klien buat Beli Tas
-
Tak Kunjung Gajian, Karyawan Tasyi Athasyia Sampai Tak Punya Ongkos dan Lauk Buat Makan
-
Borok Tasyi Athasyia dan Suami Kembali Dibongkar, dari Gajian Telat Sebulan Hingga Karyawan Pilih Resign Barengan
-
Tasyi Athasyia Kembali Singgung Masalahnya dengan Tasya Farasya: Dia Terlalu Angkuh untuk Minta Maaf
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Michelle Ziudith Jelaskan 'Jangan Panggil Mama Kafir' Bukan Film Horor
-
Bukan di Tanah Air, Film Rangga dan Cinta Diputar Perdana di Festival Film Busan
-
Joyland Sessions Digelar November, Bagaimana Nasib Tiket Joyland Festival?
-
Beda Joyland Sessions dan Joyland Festival, Ini Penjelasan Penyelenggara
-
Joyland Sessions 2025 Siap Hadirkan TV Girl hingga LImpratrice di Senayan
-
Raditya Dika Jadi Juri Film Pendek, Kenang Sulitnya Cari Wadah Berkarya Zaman Dulu
-
Sinopsis dan Fakta The Furious: Joe Taslim Tampil Brutal Tanpa CGI
-
Beda dari yang Lain! Veiled Musician Indonesia Buka Jalan Talenta Lokal ke Korea Selatan
-
Sinopsis dan Fakta Menarik The Murky Stream, Drakor Anyar Rowoon di Disney Plus Hotstar
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga