Suara.com - Mantan karyawan selebgram Tasyi Athasyia, Putri dipaksa menandatangani surat pernyataan sebelum memutuskan lapor polisi.
Dalam surat, tertera keterangan yang menyebut masalah Tasyi Athasyia dengan eks karyawannya sudah selesai.
"Mereka memaksa untuk tanda tangan mantan karyawan bahwa masalah ini sudah selesai," ujar kuasa hukum Putri, Marloncius Sihaloho di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6/2023).
Tasyi Athasyia melalui surat tersebut juga meminta Putri tidak membenarkan pengakuan mantan karyawan lain terkait pengalaman kurang menyenangkan selama bekerja bersamanya.
"Intinya kami tidak ikut yang viral-viral itu," beber Putri.
Tasyi Athasyia disebut mengancam bakal menempuh jalur hukum kepada Putri bila dirinya ikut membenarkan cerita mantan karyawan lain soal perilakunya.
"Kami diancam dilaporkan juga ke polisi," kata Putri.
Dalam laporan Putri, Tasyi Athasyia dikenakan Pasal 335 KUHP terkait dugaan pengancaman dengan kekerasan. Mewakili eks karyawan lain, Putri berharap Tasyi Athasyia mau menanggapi permintaan mereka untuk mengakui kesalahan secara langsung.
"Intinya memanusiakan manusia lah," ucap Marloncius Sihaloho.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Resmi Dipolisikan Mantan Karyawan Terkait Kasus Pengancaman
Kasus Tasyi Athasyia ini bermula dari mantan karyawannya yang mengeluh telat gajian. Gaji mereka ditahan bahkan sampai satu bulan.
Bukan cuma masalah gaji, mereka menyebut Tasyi Athasyia memperlakukan karyawan-karyawannya dengan buruk.
Berita Terkait
-
Tasyi Athasyia Resmi Dipolisikan Mantan Karyawan Terkait Kasus Pengancaman
-
Bukannya Bayar Gaji, Suami Tasyi Athasyia Malah Suruh Karyawan Tagih Rp100 Juta ke Klien buat Beli Tas
-
Tak Kunjung Gajian, Karyawan Tasyi Athasyia Sampai Tak Punya Ongkos dan Lauk Buat Makan
-
Borok Tasyi Athasyia dan Suami Kembali Dibongkar, dari Gajian Telat Sebulan Hingga Karyawan Pilih Resign Barengan
-
Tasyi Athasyia Kembali Singgung Masalahnya dengan Tasya Farasya: Dia Terlalu Angkuh untuk Minta Maaf
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Deretan Film Korea Berlatar Bencana Banjir, Terbaru The Great Flood
-
Melankolia yang Menenangkan: Starrducc Tutup 2025 dengan Mini Album Starrducc III
-
Perjalanan Karier Aura Kasih, Nyaris Nyaleg atas Rekomendasi Ridwan Kamil?
-
Deretan Drama dan Film Original Netflix yang Dibintangi Park Hae Soo
-
6 Film Natal Klasik dengan Rating Tertinggi, Wajib Ditonton saat Liburan
-
Konser Raya 31 INDOSIAR Luar Biasa, Tampilkan Rhoma Irama, Iwan Fals hingga Agnez Mo
-
Sinopsis Emily in Paris Season 5: Petualangan Lily Collins Berlanjut, Tayang Hari Ini di Netflix
-
Sinopsis Dracula, Kisah Cinta Abadi Berbalut Horor
-
Yuni Shara Dituding Selingkuh dengan Irwan Mussy, Maia Estianty Bolak-balik Klarifikasi
-
Wrath of the Titans: Perang Manusia Lawan Dewa dan Monster, Tayang Malam Ini di Trans TV