Suara.com - Dito Mahendra baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2024). Kasusnya, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelum duduk sebagai terdakwa, Dito Mahendra menjadi buronan polisi selama empat bulan. Pacar Nindy Ayunda ini ditangkap di Canggu, Bali pada September 2023.
Dalam penangkapan Dito Mahendra, polisi juga menemukan tiga senjata. Di antaranya satu pucuk pistol dan dua pucuk airsoft gun jenis pistol.
"Satu pucuk senjata api jenis pistol, bermerek Cabot. Sesuai buku kepemilikan, atas nama Mahendra Dito Sampurno," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Dito Mahendra menggunakan pistol tersebut untuk keperluan olahraga. Hal ini berdasarkan buku kepemilikan senjata api.
Sementara dua senjata lain berupa airsoft gun dengan jenis pistol. Namun dua benda tersebut tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan ada 15 senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, ditemukan pula 2.157 peluru dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra.
Dari temuan tersebut, enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen. Inilah yang membuat Dito Mahendra tersangkut kasus senapan api ilegal.
"Bahwa penguasaan dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan terdakwa (Dito Mahendra) adalah illegal," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Pernah jadi Buron, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan kasus Senpi Ilegal
Dalam kasusnya, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.
Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pernah jadi Buron, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan kasus Senpi Ilegal
-
Simpan 6 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Didakwa Langgar Pasal Kepemilikan Senjata Api
-
Total 12 Senpi Dito Mahendra yang Disita Harganya Capai Rp3 M, 9 Diantaranya Ilegal
-
Dito Mahendra Segera Disidang, Nikita Mirzani Ucapkan Selamat Jalani Hidup Baru
-
Terungkap Alasan Dito Mahendra Kabur Usai Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ngeluh Tak Diberi Nafkah, Apa Pekerjaan Suami Clara Shinta?
-
Sinopsis The Housemaid's Secret, Teror Baru Millie di Rumah Penuh Rahasia
-
Pernikahan Tanpa Rasa Zee Asadel dan Emir Mahira di Film Kupilih Jalur Langit
-
Viral Bocah Berani Naik Kereta Sendiri dari Cikarang - Purworejo, Alasannya Bikin Haru
-
Clara Shinta Ngaku Diancam Senpi Tiap Ribut dengan Suami, Sunan Kalijaga Pasang Badan: Cuma Mainan
-
Rekomendasi Drakor Thriller Seru di Vidio
-
Usai Viralkan VCS Suami, Clara Shinta Tetap Sekamar di Bangkok dan Kini Perjanjian Pranikah Terkuak
-
Rumah dari Program Bedah Rumah Baru Dibangun Hancur Tertimpa Pohon
-
Proses Kreatif Maudy Ayunda di Balik Soundtrack Film Para Perasuk
-
Siapa Egi Fazri? Viral karena Merasa Mirip Vidi Aldiano