Suara.com - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi atau YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante. Dante anak Tamara yang berusia 6 tahun tersebut diduga sengaja ditenggelamkan oleh YA di kolam renang.
Yudha Arfandi diciduk polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam video penangkapan yang beredar, tampak beberapa orang polisi menyantroni kamar YA. Saat didatangi, Yudha Arfandi duduk di atas kasur dan masih tampak lusuh khas orang bangun tidur.
Beberapa kali Yudha Arfandi tampak mengusap mata dan wajahnya untuk mencoba sadar apa yang terjadi.
Seorang anggota polisi lantas membacakan isi surat penangkapan. Yudha Arfandi tampak cukup kooperatif mendengarkan penjelasan polisi.
"Kita dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini surat perintah tugas kita. Kita datang kemari atas peristiwa yang kemarin viral, yaitu tenggelamnya anaknya Ibu Tamara," kata salah seorang polisi seraya menunjukkan surat penangkapan kepada YA.
"Jadi masnya juga sudah paham, setelah ini kita ke Polda," katanya menyambung.
Saat itu Yudha Arfandi diminta polisi untuk membawa pakaian yang dia pakai saat berada di lokasi kejadian meninggalnya Dante, serta celana renang yang digunakan saat berenang.
Mendengar seluruh arahan itu, Yudha Arfandi hanya menganggukan kepala dan mengatakan "Iya".
Sesudahnya, Yudha Arfandi digiring kepolisian turun ke lantai satu. Di bawah, kekasih Tamara Tyasmara itu langsung diborgol. Wajahnya pun terlihat pasrah.
Yudha Arfandi kemudian digiring keluar rumah dan masuk ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kini Yudha Arfandi sudah berada di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang. Pastinya, Yudha disangkakan pasal berlapis, termasuk tindak pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman paling berat yang diterima Yudha Arfandi adalah pidana mati.
"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
3 Pemeran Hospital Playlist yang Bintangi Drama Korea Pro Bono, Siapa Saja?
-
Sinopsis No Tail To Tell: Drakor Fantasi Romantis Baru Lomon, Kim Hye Yoon Jadi Gumiho
-
Ditonton Pacar Sendiri, Jerome Kurnia Buka-bukaan Soal Adegan Intim dengan Aghniny Haque
-
5 Fakta Hubungan Tiffany Young SNSD dan Byun Yo Han, dari Cinlok Hingga Siap Menikah
-
Sinopsis Wake Up Dead Man, Knives Out 3 Hadir dengan Nuansa Religi dan Misteri Lebih Kelam
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Merasa Nyaman, Rebecca Klopper Tertarik Pakai Hijab Usai Bintangi Film Ahlan Singapore
-
Pecah Telor! Aditya Zoni dan Panji Zoni Perdana Akting Bareng di Film Rajah
-
Kiesha Alvaro Santai Jalani Peran Sandwich Generation Demi Keluarga
-
Lirik Lagu Kisah Kasih di Malam Natal dan Chordnya yang Ada 2 Versi