Suara.com - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi atau YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante. Dante anak Tamara yang berusia 6 tahun tersebut diduga sengaja ditenggelamkan oleh YA di kolam renang.
Yudha Arfandi diciduk polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam video penangkapan yang beredar, tampak beberapa orang polisi menyantroni kamar YA. Saat didatangi, Yudha Arfandi duduk di atas kasur dan masih tampak lusuh khas orang bangun tidur.
Beberapa kali Yudha Arfandi tampak mengusap mata dan wajahnya untuk mencoba sadar apa yang terjadi.
Seorang anggota polisi lantas membacakan isi surat penangkapan. Yudha Arfandi tampak cukup kooperatif mendengarkan penjelasan polisi.
"Kita dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini surat perintah tugas kita. Kita datang kemari atas peristiwa yang kemarin viral, yaitu tenggelamnya anaknya Ibu Tamara," kata salah seorang polisi seraya menunjukkan surat penangkapan kepada YA.
"Jadi masnya juga sudah paham, setelah ini kita ke Polda," katanya menyambung.
Saat itu Yudha Arfandi diminta polisi untuk membawa pakaian yang dia pakai saat berada di lokasi kejadian meninggalnya Dante, serta celana renang yang digunakan saat berenang.
Mendengar seluruh arahan itu, Yudha Arfandi hanya menganggukan kepala dan mengatakan "Iya".
Sesudahnya, Yudha Arfandi digiring kepolisian turun ke lantai satu. Di bawah, kekasih Tamara Tyasmara itu langsung diborgol. Wajahnya pun terlihat pasrah.
Yudha Arfandi kemudian digiring keluar rumah dan masuk ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kini Yudha Arfandi sudah berada di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang. Pastinya, Yudha disangkakan pasal berlapis, termasuk tindak pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman paling berat yang diterima Yudha Arfandi adalah pidana mati.
"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta
-
Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan
-
Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan
-
Dari Bandung hingga Australia, Ribuan Massa Berbaju Hitam Padati Perayaan 10 Tahun Hammersonic
-
Ada Petting Zoo dan Safari Garden di PetFest Indonesia 2026
-
Definisi Menolong Serigala: Maia Estianty Sempat Bela Dhani-Mulan saat Isu Nikah Siri Memanas
-
Jessica Iskandar Diteror Santet, Sang Asisten Malah Jadi Korban Salah Sasaran
-
Pakai Nama Rumi, Syifa Hadju Geram Dianggap Plagiat Alyssa Daguise: Habis Ini Napas Aja Gak Boleh
-
Vokal Mariah Carey Jadi Sorotan, Netizen Debat Panas soal Faktor Usia
-
Sisi Gelap Dunia Artis Dibongkar Jessica Iskandar: Dari Tawaran 'Dinner' hingga Ancaman Bangkrut