Suara.com - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi atau YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante. Dante anak Tamara yang berusia 6 tahun tersebut diduga sengaja ditenggelamkan oleh YA di kolam renang.
Yudha Arfandi diciduk polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam video penangkapan yang beredar, tampak beberapa orang polisi menyantroni kamar YA. Saat didatangi, Yudha Arfandi duduk di atas kasur dan masih tampak lusuh khas orang bangun tidur.
Beberapa kali Yudha Arfandi tampak mengusap mata dan wajahnya untuk mencoba sadar apa yang terjadi.
Seorang anggota polisi lantas membacakan isi surat penangkapan. Yudha Arfandi tampak cukup kooperatif mendengarkan penjelasan polisi.
"Kita dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini surat perintah tugas kita. Kita datang kemari atas peristiwa yang kemarin viral, yaitu tenggelamnya anaknya Ibu Tamara," kata salah seorang polisi seraya menunjukkan surat penangkapan kepada YA.
"Jadi masnya juga sudah paham, setelah ini kita ke Polda," katanya menyambung.
Saat itu Yudha Arfandi diminta polisi untuk membawa pakaian yang dia pakai saat berada di lokasi kejadian meninggalnya Dante, serta celana renang yang digunakan saat berenang.
Mendengar seluruh arahan itu, Yudha Arfandi hanya menganggukan kepala dan mengatakan "Iya".
Sesudahnya, Yudha Arfandi digiring kepolisian turun ke lantai satu. Di bawah, kekasih Tamara Tyasmara itu langsung diborgol. Wajahnya pun terlihat pasrah.
Yudha Arfandi kemudian digiring keluar rumah dan masuk ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kini Yudha Arfandi sudah berada di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang. Pastinya, Yudha disangkakan pasal berlapis, termasuk tindak pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman paling berat yang diterima Yudha Arfandi adalah pidana mati.
"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?
-
Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?
-
Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia
-
Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!
-
Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
-
Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV
-
Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987