Suara.com - Ade Jigo dan warga korban penggusuran lahan di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta masih meyakini bahwa hak mereka dirampas mafia tanah. Mereka mengklaim punya bukti kejanggalan di balik eksekusi pengosongan lahan pada 4 Juli 2024.
Pertama, Ade Jigo membahas perbedaan isi obyek sengketa dari putusan Peninjauan Kembali yang dikeluarkan Mahkamah Agung, dengan apa yang tertera dalam surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi di surat terakhir, ada penambahan. Seminggu sebelum eksekusi itu ada penambahan. Dari yang awalnya cuma RT 09, tiba-tiba jadi ada RT 011," kata Ade Jigo, ditemui di kantor Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).
"Yang ditambahin bukan tanah satu dua meter, tapi satu RT. Seakan-akan kayak, 'Ini udah lah, tanggung. Dekatan kan, sekalian lah'," ujar mantan rekan duet almarhum Aa Jimy ini.
Kedua, ada perbedaan alamat obyek sengketa yang tertera dalam gugatan, dengan rumah-rumah yang kini telah digusur.
"Kami semua ini warga yang tadinya ada di RT 11. Dari dulu, orang tua saya di RT 11," imbuh Ade Jigo, dalam penjelasan tambahannya kepada tim Suara.com lewat pesan singkat.
Selain dua yang sudah disampaikan, Ade Jigo mengklaim masih punya bukti kejanggalan lain dari eksekusi pengosongan lahan tempo hari. Namun, hal itu belum bisa disampaikan karena masih disimpan untuk langkah hukum berikutnya.
"Kami belum bisa ungkapkan di sini, karena itu juga akan jadi strategi kami ke depannya," tutur Ade Jigo.
Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah Warisan, Ade Jigo Sebut Warga di Lokasi Penggusuran Mulai Dibuat Tak Nyaman
Sebelumnya diberitakan, Ade Jigo dan para warga korban penggusuran akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan hasil eksekusi lahan. Rencananya, berkas akan didaftarkan pekan depan.
Selain mengajukan gugatan, Ade Jigo dan para warga korban penggusuran juga akan mengadukan kasus mereka ke lembaga-lembaga berwenang, di antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR-RI sampai Satgas Anti Mafia Tanah.
Sebagaimana diketahui, tanah warisan keluarga Ade Jigo masuk daftar obyek sengketa lahan yang digugat Martha Metty Nasiboe pada 1993. Namun saat itu, mereka yang masuk daftar tergugat dinyatakan menang.
Hasil serupa didapat Martha Metty Nasiboe selaku penggugat dalam permohonan banding dan kasasinya terhadap gugatan sengketa lahan itu pada tahun 2000 dan 2008.
Martha lagi-lagi menelan kekalahan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan para warga.
Martha Metty Nasiboe baru memenangkan gugatan setelah ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Berita Terkait
-
Kasus Sengketa Tanah Warisan, Ade Jigo Sebut Warga di Lokasi Penggusuran Mulai Dibuat Tak Nyaman
-
Lurah Tak Ada di Tempat, Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Lebak Bulus Batal Gelar Unjuk Rasa
-
Sudah Rata dengan Tanah, Ade Jigo Ceritakan Kondisi Lahan Bekas Rumah Warisan Sang Ayah yang Kena Gusur
-
Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Lebak Bulus Mau Gelar Aksi Demo di Kantor Kelurahan
-
Ade Jigo dan Perjuangannya Melawan Praktek Mafia Tanah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Reza Arap Janji Wujudkan Impian Lula Lahfah: Enggak Ada Waktu Sedih
-
'Capek Banget!' Deddy Mizwar Isyaratkan Mundur dari Para Pencari Tuhan setelah 25 Tahun
-
Lama Tak Terdengar, Hana Eks Gugudan Jalani Profesi Baru sebagai Pramugari
-
Viral Ibu Ini Jual Emas Koleksinya 23 Tahun Lalu, Beli Rp41 Juta Kini Dijual Rp927 Juta
-
Sentuhan Folk dan Sastra: Judika Hidupkan Puisi Melinda E Lewat Single 'Terpikat Pada Cinta'
-
Profil Shandy Logay, Kreator Konten Lakukan Child Grooming Berkedok Konten Kini Dipenjara
-
Lomon Jadikan Son Heung Min dan Zlatan Ibrahimovic sebagai Inspirasi di Drakor No Tail To Tell
-
Program Ramadan SCTV 2026: Sajian Religi Ikonik hingga Aksi Berbagi Baim Wong
-
Jangan Tonton Film Surat untuk Masa Mudaku Tanpa Persiapan, Ini Alasannya