Suara.com - Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024). Yudha dinilai sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante anak artis Tamara Tyasmara.
Namun, ada dissenting opinion dalam putusan ini. Satu hakim menilai seharusnya Yudha dijatuhi hukuman seumur hidup mengingat tak ada hal yang meringankan buat terdakwa.
Lantas apa itu dissenting opinion?
Dilansir dari laman Hukumonline.com, ada beberapa pengertian tentang dissenting opinion.
Pertama, menurut Black Law Dictionary 9th Edition, setelah diterjemahkan, dissenting opinion adalah pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.
Kemudian, Hangga Prajatama mengutip perkataan Bagir Manan dalam jurnal berjudul Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia. Dissenting opinion disebut pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan pengadilan.
Dalam jurnal yang sama, menurut Pontang Moerad, dissenting opinion adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Dari beberapa definisi di atas, dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Perbedaan ini mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusan. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
Sementara, dasar hukum dissenting opinion diatur di dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Alasan Hakim Jatuhi Yudha Arfandi, Mantan Tamara Tyasmara Vonis 20 Tahun Penjara
Isi dari pasal tersebut antara lain, putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia, dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, dan terakhir
dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Penampilan Iqbaal Ramadhan Kebanting saat Foto Bareng Fans
-
Tamara Tyasmara Ketakutan Syuting Adegan Tenggelam, Terbayang Momen Nahas yang Dialami Anak?
-
Sinopsis Rindu Tak Berujung, Sajikan Perjuangan Cinta Tamara Tyasmara dan Anrez Adelio
-
Wamenkes Dante : Dokter Alumni Bakal Turun Tangan di Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah
-
Jangan Sampai Terlambat! Wamenkes Ingatkan Pentingnya Cek Kesehatan Gratis Sebelum Komplikasi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kunci Harmonis 16 Tahun Kebersamaan Dimas Seto dan Dhini Aminarti: Ketawa Terus
-
Adu Akting Lagi, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Hadapi Konflik Pelik di Film Mengejar Restu
-
Bongkar Dapur AMI Awards: Viral di TikTok Tak Jamin Menang, Kualitas Tetap Jadi Raja
-
Sisi Idealis Danilla Riyadi di Calon Album Barunya
-
Sinopsis Film Jumanji 3: Petualangan Terakhir dari Waralaba Legendaris
-
Pendidikan Gus Elham, Cuma Lulusan SD dan Pondok Pesantren?
-
Joko Anwar: Label 'Kisah Nyata' Tak Jamin Film Laku Keras di Pasaran
-
Dilema Reza Rahadian saat 'Keadilan (The Verdict)' harus bersaing dengan 'Pangku'
-
Ambisi Manoj Punjabi Jadikan MD Pictures 'Raksasa' Konten di Asia Tenggara
-
Gelar Konser Akbar 30 Tahun, Opick Akan Berikan Sajian Spesial buat Gen Z