- Pemerintah mengubah sistem rujukan JKN; rujukan kini ditentukan kompetensi medis rumah sakit, bukan tipe atau kelasnya.
- Perubahan ini berdampak pada pembayaran klaim BPJS, yang akan mengikuti kemampuan layanan spesialis rumah sakit tersebut.
- Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai kompetensinya, mempercepat penanganan penyakit tanpa mekanisme berjenjang.
Suara.com - Pemerintah resmi mengubah sistem rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika sebelumnya pasien BPJS Kesehatan harus melalui mekanisme berjenjang dari puskesmas hingga rumah sakit, kini rujukan ditentukan berdasarkan kompetensi medis rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa perubahan ini juga berdampak langsung pada mekanisme pembayaran klaim BPJS, yang kini akan mengikuti kemampuan layanan rumah sakit tersebut, bukan tipenya.
“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” kata Dante ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (26/12/2025).
Ia menjelaskan, selama ini pembagian tipe rumah sakit — C, B, dan A — dihitung dari kapasitas tempat tidur. Rumah sakit tipe C memiliki sekitar 100 tempat tidur, tipe B memiliki 100–200 tempat tidur, sementara tipe A memiliki lebih dari 200 tempat tidur. Pembagian ini sebelumnya menentukan rujukan pasien dan besaran tarif klaim.
Namun, dalam skema baru, Dante menegaskan bahwa indikator kompetensi medis menjadi penentu utama.
“Misalnya ada rumah sakit tipe C tapi punya dokter bedah jantung dan bisa melakukan operasi jantung. Maka pasien boleh langsung ke rumah sakit tipe C tersebut, dan pelayanannya dianggap sebagai pelayanan tipe A,” jelasnya.
Perubahan itu juga berpengaruh pada pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Menurut Dante, rumah sakit dengan kompetensi layanan spesialistik tinggi akan mendapatkan pembayaran klaim setara layanan tipe yang lebih tinggi, meskipun tipenya secara administratif lebih rendah.
“Jadi pembayaran klaim BPJS-nya, walaupun dia rumah sakit tipe C, akan dibayar berdasarkan kompetensi yang setara dengan tipe A apabila pelayanannya memang ada di sana,” tegasnya.
Dengan aturan baru tersebut, pasien kini bisa langsung mendapat layanan di rumah sakit tipe C, B, atau A, tergantung kebutuhan dan indikasi medis, tanpa harus melewati rujukan bertahap seperti sebelumnya. Pemerintah berharap skema ini mempercepat penanganan penyakit, mengurangi antrean rujukan, dan menyesuaikan pembiayaan dengan kualitas layanan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!