Suara.com - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/11/2024). Di hadapan awak media dan para pengunjung sidang, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun terhadap Harvey.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," kata hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Hakim menilai, tuntutan jaksa terlalu berat bagi Harvey Moeis.
"Tuntutan pidana 12 tahun penjara terlalu berat," ujar Eko Aryanto.
Namun, hakim tetap menilai tindakan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski di sisi lain, catatan kriminal Harvey yang bersih tetap jadi pertimbangan lain untuk meringankan vonis Harvey.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar. "Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Eko Aryanto.
Harvey Moeis juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar. "Jika terpidana tidak membayar paling lama 1 tahun setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak tercukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," papar Eko Aryanto.
Harvey Moeis sendiri sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukum usai vonis dibacakan. Mereka kemudian sepakat untuk pikir-pikir dulu dengan penetapan hakim.
"Kami pikir-pikir," ucap salah satu tim pengacara Harvey Moeis.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara
Sampai sidang pembacaan putusan selesai, tidak terlihat sosok Sandra Dewi yang mendampingi Harvey Moeis di ruang sidang. Harvey pun tidak banyak berbicara tentang putusan hari ini.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024.
Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Ia juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, serta mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Berita Terkait
-
Hampir Rp1 Triliun Masuk Kas Negara, 300 Barang Sitaan Ludes di BPA Fair 2026
-
Puluhan Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi yang Laku Terjual di Pelelangan BPA Fair
-
300 Barang Hasil Tindak Pidana Laku Dilelang, Hampir Rp1 Triliun Masuk Kas Negara
-
Akan Dilelang, Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terpajang di BPA Fair
-
Laris Manis, 84 Tas Mewah dan Puluhan Perhiasan Sandra Dewi Laku Dilelang Kejaksaan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany
-
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik
-
Visualisasikan Cinta yang Rumit, Adrian Khalif Resmi Rilis MV '2001x'
-
Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken
-
Viral Akal Bulus Seorang Pria Pura-Pura Idap Down Syndrome, Biar Bisa Dimandikan Perawat Perempuan
-
Bolot Masuk RS, Mastur Akui Sudah Rasakan Kejanggalan Sejak Melihat Ini di TV