Suara.com - Pemerintah memastikan kenaikan pajak sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Kabar tersebut disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris yang mendukung langkah Presiden Prabowo tersebut.
"Bravo Prabowo! Undang Undang itu dulu dibuat zaman Jokowi dengan dukungan Partai PDIP, partai terbesar di DPR. Jadi bukan buatan Prabowo!" Tulis Hotman Paris di Instagram pribadinya pada Rabu (1/1/2025)
"Apa aku bilang, kalau mau menambah pemasukan uang negara, segera terbitkan Undang Undang Tax Amnesty Jilid ketiga," kata Hotman.
Hotman menilai langkah tersebut bisa menjadi jalan untuk pemerintah mendapatkan pemasukan tambahan dari pembayaran pajak para pengusaha.
"Karena banyak duit orang yang tersembunyi di dalam dan luar negeri, dan sampai kapan pun pemerintah tidak akan bisa membongkarnya, kecuali dia sukarela membuka dengan membayar pajak misalnya lima sampai tujuh persen," kata Hotman.
"Lumayan kan kalau pemerintah dapat uang lima sampai tujuh persen dari uang ratusan triliun yang ada di mana-mana, di luar negeri maupun di Indonesia," lanjutnya menambahkan.
Sulitnya memburu pengusaha-pengusaha nakal yang ogah bayar pajak membuat pemerintah merugi.
Baca Juga: Kenaikan PPN 2025: Produk Pangan Dalam Negeri Bebas Pajak!
Oleh karena itu jika nanti pemerintah kembali menerbitkan tax amnesty, maka ada banyak pemasukan uang untuk negara, kata Horman.
"Kalau dibiarkan nggak ada gunanya, nggak akan tertangkap juga, nggak akan ketahuan. Jadi daripada nol mendingan dapat lima atau tujuh persen," ujar pengacara tersebut.
"Ingat, tax amnesty jilid satu menghasilkan uang yang sangat banyak kepada negara," ucapnya.
Hotman sendiri sempat menjadi ikon yang mengkampanyekan soal tax amnesty.
"Saya tahu kenapa? Saya salah satu ikon yang sering dipakai oleh teman-teman kantor pajak untuk mengkampanyekan tax amnesty," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga pernah dua kali ikut tax amnesty sehingga sudah secara langsung merasakan keuntungannya.
"Dan aku pun juga termasuk yang pernah ikut tax amnesty sudah sampai dua kali. Dulu uang-uang saya di Singapura, saya membuka semuanya dan saya membayar pajak, pajaknya sangat ringan," tandasnya.
Pengacara nyentrik itu kembali membujuk agar pemerintah mau untuk menerbitkan tax amnesty jilid ketiga agar bisa kembali memperolah banyak keuntungan bagi negara.
"Ikutin nasihat gue ini, tax amnesti jilid ketiga bisa menghasilkan puluhan triliun bagi negara bahkan bisa 100 triliun," pungkasnya
![Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/lANSgiXcyF3mxc0Ytunmr5NJjpDwfSf4.png)
Sulitnya memburu pengusaha-pengusaha nakal yang ogah bayar pajak membuat pemerintah merugi.
Oleh karena itu jika nanti pemerintah kembali menerbitkan tax amnesty, maka ada banyak pemasukan uang untuk negara, kata Horman.
"Kalau dibiarkan nggak ada gunanya, nggak akan tertangkap juga, nggak akan ketahuan. Jadi daripada nol mendingan dapat lima atau tujuh persen," ujar pengacara tersebut.
"Ingat, tax amnesty jilid satu menghasilkan uang yang sangat banyak kepada negara," ucapnya.
Hotman sendiri sempat menjadi ikon yang mengkampanyekan soal tax amnesty.
"Saya tahu kenapa? Saya salah satu ikon yang sering dipakai oleh teman-teman kantor pajak untuk mengkampanyekan tax amnesty," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga pernah dua kali ikut tax amnesty sehingga sudah secara langsung merasakan keuntungannya.
"Dan aku pun juga termasuk yang pernah ikut tax amnesty sudah sampai dua kali. Dulu uang-uang saya di Singapura, saya membuka semuanya dan saya membayar pajak, pajaknya sangat ringan," tandasnya.
Pengacara nyentrik itu kembali membujuk agar pemerintah mau untuk menerbitkan tax amnesty jilid ketiga agar bisa kembali memperoleh banyak keuntungan bagi negara.
"Ikutin nasihat gue ini, tax amnesty jilid ketiga bisa menghasilkan puluhan triliun bagi negara bahkan bisa 100 triliun," pungkasnya.
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Soal PPN 12 Persen, Dolfie PDIP Minta Pemerintah Jelaskan-Sosialisasikan Barang Mewah yang Kena Tarif
-
PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil
-
Imbas PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen hingga Insentif PPH
-
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Istana Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
-
Pimpinan DPR Ini Nilai Kebijakan PPN 12 persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Malam Ini, Foo Fighters Bakal Bawakan Lagu dari Album Debut di Konser Comeback Jakarta
-
Jadi Pelajaran Hukum Gratis, Nikita Mirzani Bersikukuh Tuduhan Pemerasan Cuma Sengketa Bisnis
-
Muak! Denny Sumargo Bakal Tayangkan Podcast Sahara Lawan Yai Mim: Lu Tanggung Sendiri Akibatnya
-
Deddy Corbuzier Dulu Mati-matian Dukung MBG Sampai Dibully, Sekarang Kini Berbeda
-
Setahun Kepergian Marissa Haque, Bella Fawzi Tumpahkan Rindu Mendalam
-
Dokter Oky Pratama Ungkap Nasib Anak Nikita Mirzani: Lolly Sakit, Azka Rayakan Ultah di Singapura
-
Istri Billy Syahputra Meninggalkan RS Usai Melahirkan, Pulang Naik Mobil Baru
-
Chiki Fawzi 'Colek' Presiden, Minta Indonesia Turun Tangan Kawal Flotilla ke Gaza
-
Batal Tayangkan Podcast Sahara Rental Mobil, Denny Sumargo Emosi Anak Istri Kena Senggol
-
Komeng Ungkap Kebingungannya Masuk DPD RI: Kenapa Saya Bisa Ada di Sini?