Barang dalam konteks ini mencakup segala sesuatu yang memiliki bentuk fisik, termasuk hewan, namun tidak termasuk manusia. Selain itu, meskipun tidak memiliki bentuk fisik, "daya listrik" dan "gas" juga tergolong sebagai barang karena dapat dialirkan melalui kawat atau pipa. Barang yang diambil juga tidak harus memiliki nilai ekonomi.
3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Barang yang dicuri tidak harus sepenuhnya menjadi milik orang lain; cukup jika sebagian kepemilikannya berada pada orang lain dan sebagian lainnya dimiliki oleh pelaku. Misalnya, dalam kasus kepemilikan bersama seperti sepeda motor yang dimiliki oleh A dan B, jika A mengambil sepeda motor dari kendali B untuk dijual, maka tindakan tersebut merupakan pencurian. Namun, jika A telah memiliki sepeda motor itu dalam penguasaannya sebelum menjualnya, maka yang terjadi bukanlah pencurian melainkan penggelapan.
4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Pasal 362 KUHP menjelaskan bahwa unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum adalah ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan niat memilikinya secara melawan hukum. Hal ini berarti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan kehendak jahat, sehingga pelaku sadar bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.
Berita Terkait
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo
-
Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi
-
Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas
-
Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?