- Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Senin, 15 Juni 2026.
- Pelapor menuduh Tiyo melakukan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta memfitnah program pemerintah Makan Bergizi Gratis dan SPPG.
- Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana tersebut.
Suara.com - Polres Metro Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan polisi terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami laporan tersebut dan belum menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan polisi,” ujar Yudhi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Meski laporan telah masuk sejak Senin (15/6/2026), polisi belum bersedia mengungkap detail perkara yang dilaporkan terhadap Tyo.
Menurut Yudhi, penyidik masih mengumpulkan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan, serta menyiapkan mekanisme gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Saat ini tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya,” katanya.
Dilaporkan Firdaus Oiwobo
Laporan terhadap Tiyo diketahui dilayangkan oleh advokat sekaligus Ketua Umum Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo.
Baca Juga: Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!
Usai membuat laporan di Polres Tangerang Selatan, Firdaus mengaku melaporkan Tiyo karena menilai mantan Ketua BEM UGM itu telah menghina Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta memfitnah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG ya," kata Firdaus, Senin (15/6/2026).
Firdaus juga menuding Tiyo melakukan penghasutan terhadap program-program pemerintah.
Dalam laporannya, ia mengaku menggunakan sejumlah pasal pidana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan fitnah dan penghasutan.
"Saya laporkan dia dengan pasal 263 ya, KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, dan pasal 433 dan 434. Karena telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program SPPG," katanya.
Tak hanya melaporkan Tiyo, Firdaus mengisyaratkan bakal menempuh langkah serupa terhadap pihak lain yang dianggap menyerang Presiden Prabowo maupun program pemerintah.
"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya nggak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi, tukang lapor gitu," ucapnya.
Ia bahkan mengklaim sejumlah laporannya terdahulu telah berujung pada proses hukum.
"Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di polres dan polda atas laporan saya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo