Suara.com - Dokter Detektif alias Doktif menambah panjang daftar musuhnya. Setelah Dokter Reza Gladys, ia juga dilaporkan Dokter Andreas Henfri Situngkir.
Dokter Andreas melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Prosesnya pun ternyata sudah masuk tahap penyidikan.
"Sebenarnya tim penyidiknya dari Polrestabes Medan, tapi karena persoalan jarak dan waktu, makanya kami bersurat, sekiranya dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya atau Banten," kata pengacara Doktif, Haryadi Hading di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat (21/2/2025).
Doktif dilaporkan karena mengulas membuat review saat Dokter Andreas Henfri Situngkir membuka jastip skincare di Bangkok.
"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" kata Dokter Detektif.
Menurut Doktif, sebagai seorang dokter, Andreas harusnya paham jika sebuah produk yang datang dari luar negeri juga harus mengantongi izin dari BPOM.
"Masyarakat biasa aja tidak boleh, ini kosmetik. Jadi apa yang Doktif sampaikan untuk melindungi konsumen," kata Doktif.
"Jadi jangan menggunakan nama dokter lalu bisa membeli kosmetik dengan kata-kata ini sudah berbadan POM," imbuhnya.
Meski kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, Doktif tidak gentar. Sebab tujuannya adalah untuk menyelamatkan masyarakat.
"Jadi apa yang diungkapkan dokter detektif di media sosial, itu untuk kepentingan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang belum mengantongi izin edar dari BPOM Indonesia," katanya.