Suara.com - Nikita Mirzani mengunggah postingan baru di tengah pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Lewat Instagram, sang artis menampilkan surat permohonan ke penyidik atas nama Laura Meizani.
"Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam," tulis Laura Meizani mengawali suratnya.
Dalam surat permohonan itu, Laura Meizani meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Nikita Mirzani. Ia dan dua adiknya masih butuh peran sang ibu sebagai orang tua tunggal.
"Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah," jelas Laura Meizani.
Kalau Nikita Mirzani ditahan, Laura Meizani khawatir tidak ada yang menafkahi dirinya dan adik-adik.
"Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," papar Laura Meizani.
Laura Meizani pun mengajukan diri sebagai penjamin untuk Nikita Mirzani. Ia berani memastikan sang ibu tidak akan mempersulit proses hukum kalau tidak ditahan.
"Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada," ikrar Laura Meizani.
Tidak ada informasi lebih lanjut apakah surat itu benar-benar ditulis oleh Laura Meizani. Sekilas, gaya tulisan tangan dari dua surat yang diunggah Nikita Mirzani tampak berbeda.
Baca Juga: Kondisi Terkini Vadel Badjideh Selama 20 Hari Mendekam di Sel
Nikita Mirzani pun mematikan kolom komentar dari unggahan terbarunya itu.
Info terbaru, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra sudah resmi diperkenalkan sebagai tersangka pemerasan. Keduanya terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju oranye khas tahanan.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Tersenyum Pakai Baju Oranye
-
Keluarga Vadel Badjideh Tertawa Dengar Nikita Mirzani Terancam Ditahan?
-
Masa Penahanan Ditambah Jadi 40 Hari, Vadel Badjideh Kangen Buka Puasa di Rumah
-
Terjerat Pemerasan dan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Akhirnya Diperiksa Polda
-
Girang Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dewi Perssik Bongkar Fakta Baru: Ada Korban Lain
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Di Bawah Intimidasi, Wanda Hamidah Satukan 14 Aktivis di Kapal Baru Menuju Palestina
-
Sinopsis Elektra: Kisah Assassin Cantik yang Mencoba Menebus Dosa, Malam Ini di Trans TV
-
Kini Diisukan Retak, Hubungan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Sempat Tak Dapat Restu
-
Black and Blue: Ketika Polisi Jujur Jadi Buruan Polisi Korup, Malam Ini di Trans TV
-
Anak Zaskia Adya Mecca Masih Trauma Berat Usai Saksikan Pemukulan, Kini Tak Mau Berangkat Sekolah
-
Pratama Arhan Jatuhkan Talak Raj'i, Kesempatan Rujuk dengan Azizah Salsha Masih Ada
-
Land of Leisures 2025 Siap Guncang Jogja, Hadirkan Barasuara dan 90 Plus Brand Lokal!
-
Tak Terima Diusir dari Indonesia, Aisar Khalid Bahas Banyak WNI Kerja di Malaysia Tak Diusir
-
Selamat, Billy Syahputra Dikaruniai Anak Pertama dari Istri Bulenya
-
LDR Jadi Biang Kerok? Fakta di Balik Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dibongkar Pengacara