Suara.com - Nikita Mirzani mengunggah postingan baru di tengah pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Lewat Instagram, sang artis menampilkan surat permohonan ke penyidik atas nama Laura Meizani.
"Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam," tulis Laura Meizani mengawali suratnya.
Dalam surat permohonan itu, Laura Meizani meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Nikita Mirzani. Ia dan dua adiknya masih butuh peran sang ibu sebagai orang tua tunggal.
"Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah," jelas Laura Meizani.
Kalau Nikita Mirzani ditahan, Laura Meizani khawatir tidak ada yang menafkahi dirinya dan adik-adik.
"Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," papar Laura Meizani.
Laura Meizani pun mengajukan diri sebagai penjamin untuk Nikita Mirzani. Ia berani memastikan sang ibu tidak akan mempersulit proses hukum kalau tidak ditahan.
"Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada," ikrar Laura Meizani.
Tidak ada informasi lebih lanjut apakah surat itu benar-benar ditulis oleh Laura Meizani. Sekilas, gaya tulisan tangan dari dua surat yang diunggah Nikita Mirzani tampak berbeda.
Baca Juga: Kondisi Terkini Vadel Badjideh Selama 20 Hari Mendekam di Sel
Nikita Mirzani pun mematikan kolom komentar dari unggahan terbarunya itu.
Info terbaru, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra sudah resmi diperkenalkan sebagai tersangka pemerasan. Keduanya terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju oranye khas tahanan.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Tersenyum Pakai Baju Oranye
-
Keluarga Vadel Badjideh Tertawa Dengar Nikita Mirzani Terancam Ditahan?
-
Masa Penahanan Ditambah Jadi 40 Hari, Vadel Badjideh Kangen Buka Puasa di Rumah
-
Terjerat Pemerasan dan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Akhirnya Diperiksa Polda
-
Girang Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dewi Perssik Bongkar Fakta Baru: Ada Korban Lain
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Lawan Maling dengan Gunting, Pria Penjaga Kambing Ini Malah Dijebloskan ke Penjara
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang
-
Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami
-
Adhisty Zara Mendadak Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib, Sekaligus Konfirmasi Kehamilan
-
Belanja ke Pasar, Bunga Zainal Mencak-Mencak Harga Pangan Naik Drastis
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah