Gugatan itu berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga Transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan.
PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Dalam keterangan dari PT CMNP yang diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada 1999.
Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Dalam transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.
Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Seusai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap.
Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999.
Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Baca Juga: Dilepeh Keluarga Sultan, Firdaus Oiwobo Dulunya Ngaku Keturunan Nabi Muhammad
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Berita Terkait
-
Dilepeh Keluarga Sultan, Firdaus Oiwobo Dulunya Ngaku Keturunan Nabi Muhammad
-
3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
-
Hotman Paris Kembali Sindir Bahasa Inggris Firdaus Oiwobo: Dasar ODGJ
-
Firdaus Oiwobo Sentil Hotman Paris soal Kesederhanaan: Gue Bisa Hidup di Selokan
-
Razman Nasution Bongkar Aib Hotman Paris 3 Tahun Lalu, Ternyata Pernah Diskors Peradi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Film Laddaland Versi Indonesia Tayang 13 Agustus 2026, Pakai Pendekatan Horor yang Beda
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany
-
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik
-
Visualisasikan Cinta yang Rumit, Adrian Khalif Resmi Rilis MV '2001x'
-
Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken