Gugatan itu berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga Transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan.
PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Dalam keterangan dari PT CMNP yang diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada 1999.
Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Dalam transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.
Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Seusai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap.
Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999.
Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Baca Juga: Dilepeh Keluarga Sultan, Firdaus Oiwobo Dulunya Ngaku Keturunan Nabi Muhammad
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Berita Terkait
-
Dilepeh Keluarga Sultan, Firdaus Oiwobo Dulunya Ngaku Keturunan Nabi Muhammad
-
3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
-
Hotman Paris Kembali Sindir Bahasa Inggris Firdaus Oiwobo: Dasar ODGJ
-
Firdaus Oiwobo Sentil Hotman Paris soal Kesederhanaan: Gue Bisa Hidup di Selokan
-
Razman Nasution Bongkar Aib Hotman Paris 3 Tahun Lalu, Ternyata Pernah Diskors Peradi
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Latoya De Larasa Makin Pede di Jalur Pop Melayu Lewat Lagu 'Sesal'
-
Review Abadi Nan Jaya, Film tentang Zombie dengan Cerita yang Kuat
-
Adu Kekayaan Hamish Daud vs Keenan Pearce, Dituding Cuma Numpang Hidup
-
Kini Cerai, Raisa Akui Sering Berantem dengan Hamish Daud
-
Fedi Nuril Ungkap 3 Sosok yang Ditakuti di 'Adili Idola'
-
Reputasinya Siap Dikuliti di 'Adili Idola', Fedi Nuril: Kalau Saya Masih Dapat Job, Kalian Gagal
-
Fedi Nuril Siap Dihakimi 6 Komika dan Artis di 'Adili Idola', Ternyata Ini Alasannya
-
Nirina Zubir Ancam Buka Aib Sahabatnya di 'Adili Idola', Fedi Nuril: Tenang, Aman dari UU ITE
-
Sinopsis Last Summer, Drakor Romantis Baru Lee Jae Wook dan Choi Sung Eun di Vidio
-
Wulan Guritno Pamer Wajah Mulus tanpa Edit, Balas Viral Muka Bopeng: Aku Gak Mau Sembunyi Lagi