Entertainment / Gosip
Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB
Dua pemuda dituntut enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar karena membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Dua pemuda asal Medan ditangkap polisi di SPBU Jalan Jamin Ginting pada 6 Januari 2026 karena membeli BBM menggunakan jeriken.
  • Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas.
  • Terdakwa mengaku nekat membeli BBM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari keuntungan besar sebagai sindikat minyak ilegal.

Suara.com - Nasib buntung menimpa dua pemuda asal Medan, Sumatera Utara bernama Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. 

Hanya karena membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken, Aziz dan Ranning kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang berat.

Keduanya harus menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/6/2206).

Seusai persidangan, salah satu terdakwa mengungkapkan kekecewaannya dan menegaskan bahwa tindakan nekat tersebut terpaksa dilakukan demi menyambung hidup sehari-hari, bukan untuk mencari keuntungan besar.

"Saya melakukan kesalahan saya itu bukan karena untuk memperkaya diri sendiri, tapi untuk kebutuhan sehari-hari," kata salah satu terdakwa dengan nada lesu di lorong pengadilan, dikutip dalam Instagram @fakta.indo. 

Dia pun menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkara ini. 

"Pak Hakim mengadili seadil-adilnya," imbuhnya sebelum memasuki ruang tahanan sementara.

Kronologi Penangkapan di Tengah Kelangkaan BBM

Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi Hari Ini, Ini 5 Tips Keamanan dari Melanie Subono agar Tetap Aman dari Oknum

Perkara ini bermula pada  6 Januari 2026, ketika aparat kepolisian dari Polrestabes Medan sedang melakukan patroli rutin di tengah situasi kelangkaan BBM yang melanda Kota Medan. 

Saat melintas di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, petugas memergoki kedua terdakwa sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam wadah jeriken.

Polisi yang melihat aktivitas ilegal tersebut langsung mengamankan kedua pemuda beserta barang bukti jeriken berisi bensin. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Kuasa hukum terdakwa menilai penerapan pasal tersebut sangat berlebihan dan tidak manusiawi. 

Keuntungan dari penjualan eceran BBM tersebut ditaksir hanya sekitar Rp15 ribu per jeriken.

Namun sanksi denda Rp60 miliar yang disiapkan undang-undang tersebut biasanya ditargetkan untuk menyasar sindikat atau mafia migas kelas kakap, bukan pengecer bensin eceran skala kecil seperti kedua terdakwa.

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi ahli nantinya akan menentukan apakah tindakan kedua pemuda tersebut murni pelanggaran pidana berat atau sekadar upaya bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

Load More