- Dua pemuda asal Medan ditangkap polisi di SPBU Jalan Jamin Ginting pada 6 Januari 2026 karena membeli BBM menggunakan jeriken.
- Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas.
- Terdakwa mengaku nekat membeli BBM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari keuntungan besar sebagai sindikat minyak ilegal.
Suara.com - Nasib buntung menimpa dua pemuda asal Medan, Sumatera Utara bernama Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Hanya karena membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken, Aziz dan Ranning kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang berat.
Keduanya harus menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/6/2206).
Seusai persidangan, salah satu terdakwa mengungkapkan kekecewaannya dan menegaskan bahwa tindakan nekat tersebut terpaksa dilakukan demi menyambung hidup sehari-hari, bukan untuk mencari keuntungan besar.
"Saya melakukan kesalahan saya itu bukan karena untuk memperkaya diri sendiri, tapi untuk kebutuhan sehari-hari," kata salah satu terdakwa dengan nada lesu di lorong pengadilan, dikutip dalam Instagram @fakta.indo.
Dia pun menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkara ini.
"Pak Hakim mengadili seadil-adilnya," imbuhnya sebelum memasuki ruang tahanan sementara.
Kronologi Penangkapan di Tengah Kelangkaan BBM
Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi Hari Ini, Ini 5 Tips Keamanan dari Melanie Subono agar Tetap Aman dari Oknum
Perkara ini bermula pada 6 Januari 2026, ketika aparat kepolisian dari Polrestabes Medan sedang melakukan patroli rutin di tengah situasi kelangkaan BBM yang melanda Kota Medan.
Saat melintas di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, petugas memergoki kedua terdakwa sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam wadah jeriken.
Polisi yang melihat aktivitas ilegal tersebut langsung mengamankan kedua pemuda beserta barang bukti jeriken berisi bensin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kuasa hukum terdakwa menilai penerapan pasal tersebut sangat berlebihan dan tidak manusiawi.
Keuntungan dari penjualan eceran BBM tersebut ditaksir hanya sekitar Rp15 ribu per jeriken.
Namun sanksi denda Rp60 miliar yang disiapkan undang-undang tersebut biasanya ditargetkan untuk menyasar sindikat atau mafia migas kelas kakap, bukan pengecer bensin eceran skala kecil seperti kedua terdakwa.
Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli nantinya akan menentukan apakah tindakan kedua pemuda tersebut murni pelanggaran pidana berat atau sekadar upaya bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Gelar Aksi Hari Ini, Ini 5 Tips Keamanan dari Melanie Subono agar Tetap Aman dari Oknum
-
Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM
-
Di Tengah Harga BBM Naik, Bagaimana Kertabumi Menawarkan Jalan Lain dari Limbah Perkotaan?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Viral Akal Bulus Seorang Pria Pura-Pura Idap Down Syndrome, Biar Bisa Dimandikan Perawat Perempuan
-
Bolot Masuk RS, Mastur Akui Sudah Rasakan Kejanggalan Sejak Melihat Ini di TV
-
Mahasiswa Gelar Aksi Hari Ini, Ini 5 Tips Keamanan dari Melanie Subono agar Tetap Aman dari Oknum
-
ARTJOG 2026 Libatkan Seniman Anak hingga Internasional, Usung Semangat Regenerasi Berkesenian
-
Selain KDRT, Evan Marvino Diduga Selingkuh sampai Bikin Istri Tertular Penyakit Kelamin
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
-
Jakarta Fair 2026 Resmi Dibuka, 140 Musisi Siap Hibur Jutaan Pengunjung
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026