Wacana pengesahan RUU TNI memang menuai kontroversi dari berbagai kalangan sejak awal direncanakan.
Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap kontroversial dan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Penerapan pasal tersebut dikhawatirkan akan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sama seperti era pemerintahan Presiden Soeharto.
Ada juga Pasal 53 dalam RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
Perubahan kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas di usia lanjut.
Menyikapi berbagai kritik dan kekhawatiran, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat memastikan bahwa TNI tidak akan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.
Lewat pernyataannya, Supratman Andi Agtas berharap dapat meredakan kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Namun, proses legislasi RUU TNI yang digelar tertutup terlanjur menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada
Mengingat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi dianggap penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang disahkan sesuai dengan kepentingan publik.
Semoga ke depan, pemerintah dan legislatif dapat lebih membuka diri terhadap masukan publik dan memastikan proses legislasi berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sikap seperti itu penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan bersama.
Berita Terkait
-
Muncul Usulan RUU Anti-Flexing, Andovi Minta Pejabat Utamakan Empati Bukan Takut UU
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
Andovi da Lopez: Empati Pejabat Harusnya Tak Perlu 'Dipaksa' UU Anti Flexing
-
Andovi da Lopez Bongkar Masalah Besar di Balik Demo Indonesia
-
Andovi da Lopez Sentil Pejabat Gila Jabatan: Setelah Jam Kerja, Kalian Rakyat Biasa
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Konser NCT Dream di JIS Hari ke-2 Makin Panas, Jeno dan Jaemin Pilih Buka Baju
-
Sebut Azka Corbuzier Jomblo, Deddy Corbuzier Jodohkan dengan Maysha Jhuan
-
Venna Melinda Berubah Sikap Saat Ditanya Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji
-
Venna Melinda Klarifikasi Unggahan Soal Anak Durhaka, Sindiran Buat Anak?
-
Taylor Swift Sewa Rumah Demi Hadiri Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco
-
Cuma Hadir 10 Menit, Verrell Bramasta Beri Kado Mewah untuk Adik
-
Leony Soroti Anggaran Alat Tulis Kantor Pemkot Tangsel Capai Rp38 Miliar: Mau Beli Pabriknya?
-
Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad
-
Feast Guncang CRSL Land Festival 2025, Ajak Doa untuk Palestina
-
Eza Gionino Coba Dagang Ponsel, Unit Rusak Sebelum 6 Bulan Langsung Diganti Baru!