Wacana pengesahan RUU TNI memang menuai kontroversi dari berbagai kalangan sejak awal direncanakan.
Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap kontroversial dan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Penerapan pasal tersebut dikhawatirkan akan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sama seperti era pemerintahan Presiden Soeharto.
Ada juga Pasal 53 dalam RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
Perubahan kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas di usia lanjut.
Menyikapi berbagai kritik dan kekhawatiran, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat memastikan bahwa TNI tidak akan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.
Lewat pernyataannya, Supratman Andi Agtas berharap dapat meredakan kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Namun, proses legislasi RUU TNI yang digelar tertutup terlanjur menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada
Mengingat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi dianggap penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang disahkan sesuai dengan kepentingan publik.
Semoga ke depan, pemerintah dan legislatif dapat lebih membuka diri terhadap masukan publik dan memastikan proses legislasi berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sikap seperti itu penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan bersama.
Berita Terkait
-
Andovi dan Kemal Palevi Kompak Keluhkan Aturan Larangan Makan dan Minum di Venue Pertunjukan
-
Muncul Usulan RUU Anti-Flexing, Andovi Minta Pejabat Utamakan Empati Bukan Takut UU
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
Andovi da Lopez: Empati Pejabat Harusnya Tak Perlu 'Dipaksa' UU Anti Flexing
-
Andovi da Lopez Bongkar Masalah Besar di Balik Demo Indonesia
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Detik-Detik Ariana Grande Diserang Penggemar saat Promo Film Wicked di Singapura
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Buka Peluang Damai, Erika Carlina Hanya Ingin DJ Panda Tulus Akui Kesalahan
-
Profil Maipa Khalifah, Sosok Ibu Pengganti Ruben Onsu yang Terpisah Selama 40 Tahun
-
5 Drakor di Disney+ Tahun Depan, Wajib Masuk Daftar karena Ada Bae Suzy dan Kim Seon Ho
-
Sinopsis Made in Korea, Drakor Comeback Hyun Bin di Disney Plus Hotstar
-
4 Fakta Remake 'My Wife is A Gangster', SinemArt Hadirkan 'Bini Gue Preman'
-
Senderan di Bahu Nicholas Saputra, Raisa Langsung Dijodoh-jodohkan
-
Reza Arap Lamar Lula Lahfah? Bakal Nikah Beda Agama
-
Review Now You See Me: Now You Don't, Reuni Horsemen yang Kurang Greget