Wacana pengesahan RUU TNI memang menuai kontroversi dari berbagai kalangan sejak awal direncanakan.
Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap kontroversial dan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Penerapan pasal tersebut dikhawatirkan akan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sama seperti era pemerintahan Presiden Soeharto.
Ada juga Pasal 53 dalam RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
Perubahan kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas di usia lanjut.
Menyikapi berbagai kritik dan kekhawatiran, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat memastikan bahwa TNI tidak akan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.
Lewat pernyataannya, Supratman Andi Agtas berharap dapat meredakan kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Namun, proses legislasi RUU TNI yang digelar tertutup terlanjur menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada
Mengingat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi dianggap penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang disahkan sesuai dengan kepentingan publik.
Semoga ke depan, pemerintah dan legislatif dapat lebih membuka diri terhadap masukan publik dan memastikan proses legislasi berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sikap seperti itu penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan bersama.
Berita Terkait
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
-
Reformasi yang Direvisi Diam-Diam: Apa yang Sebenarnya Hilang di 2025?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bongkar Aib ART, Erin Taulany Temukan CCTV Hera Cuma Berpakaian Dalam di Rumahnya
-
Viral! Konten Kreator Ini Maki-Maki Followers Saat Live Gara-Gara Tak Ditraktir Makan Mie Gacoan
-
Demi Asmara Asrama, Antonio Blanco Jalani Latihan Panahan dengan Eks Atlet SEA Games
-
Polemik Foto Rumah Erin Taulany: Sunan Kalijaga Semprot Anggota DPR, Sebut ART Langgar Privasi
-
Harmonis Meski Bercerai, Inara Rusli Dipanggil Mami Saat Jenguk Anak Virgoun dan Istri Barunya
-
Dituding Lakukan Pesugihan di Gunung Kawi demi Ruben Onsu, Sarwendah Geram: Itu Syuting Podcast!
-
Maia Estianty Diduga Respons Titi DJ, Indonesian Idol dan The Icon Indonesia Mulai Perang Terbuka?
-
Machika Luna Rilis Lagu Debut, Kupu Lucuku Suguhkan Kisah Manis Cinta Pertama
-
Akhirnya Klarifikasi, Sarwendah Khawatir Isu Pesugihan ke Gunung Kawi Berdampak ke Anak-Anak
-
Dituding Siksa ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV Hingga Tabiat ART yang Berani Merokok di Rumah