Suara.com - Polemik terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan sistem Direct Licensing semakin memanas setelah musisi Ariel NOAH mengunggah video di Instagram yang membahas isu tersebut.
Dalam video berdurasi lebih 7 menit itu, Ariel NOAH sebagai salah satu pemohon uji materi UUHC ke Mahkamah Konsitutusi menyoroti dua pasal dalam UU tersebut, yakni Pasal 9 Ayat 3 dan Pasal 23 Ayat 5.
Vokalis grup NOAH ini menegaskan bahwa sistem pembayaran royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebaiknya tetap dijalankan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, melontarkan kritik tajam melalui unggahan di Instagram. Ia menyatakan memiliki dua pertanyaan mendasar terkait pernyataan Ariel.
"Oke, anggap saja yang Ariel bicarakan logis. Tapi apakah selama ini penyanyi pernah membayar ke LMK? Atau pernahkah penyanyi memastikan bahwa Event Organizer (EO) membayar ke LMK?" tanya Ari Bias dalam unggahannya.
Menurut Ari Bias, apa yang disampaikan Ariel dalam video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pada praktiknya, penyanyi tidak pernah membayar langsung ke LMK, sehingga argumen yang dikemukakan Ariel hanya bersifat retorika belaka.
"Fakta di lapangan itu zero. Jadi apa yang Ariel sampaikan itu hanya retorika tidak sesuai dengan fakta. Bukan semata kegagalan LMK tapi kegagalan ekosistim akibat dari kegagalan paham UUHC," terang Ari Bias.
Ari Bias juga mengungkap fakta dari persidangan yang dimenangkannya di Pengadilan Niaga. Dalam unggahan lainnya, ia menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi dasar kemenangannya.
Baca Juga: Beda Kelas Silsilah Ariel NOAH dan Ahmad Dhani: Pegawai Pertamina Vs Anggota DPR RI
Pertama, majelis hakim menolak seluruh eksepsi, termasuk klaim bahwa Direct Licensing merupakan perbuatan terlarang. Kedua, majelis hakim menyatakan bahwa penyanyi termasuk dalam kategori "setiap orang" dalam UUHC yang bertanggung jawab atas izin penggunaan karya.
Ketiga, izin dan royalti adalah dua hal yang berbeda secara hukum. Terakhir, LMK tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin, melainkan hanya mengelola tata kelola royalti.
Selain itu, Ari Bias juga menyinggung gugatannya terhadap Agnez Mo yang saat ini masih dalam proses kasasi.
Ia menegaskan bahwa selama 16 kali persidangan dengan menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta, pengadilan telah menyatakan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan berpegang pada fakta hukum, Ari Bias meminta Ariel dan rekan-rekannya yang tergabung dalam VISI untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus ini.
Menurutnya, tidak cukup hanya mendengar pendapat pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan lain di industri musik.
Berita Terkait
-
Beda Kelas Silsilah Ariel NOAH dan Ahmad Dhani: Pegawai Pertamina Vs Anggota DPR RI
-
UU Hak Cipta Akan Direvisi, Ariel NOAH Minta Semua Dilibatkan Biar Tak Ada yang Dirugikan
-
Ariel NOAH Panjang Lebar Cerita Pembayaran Royalti Sesuai UU, Ahmad Dhani Sewot: Ku Smash!
-
Ariel NOAH Bicara Polemik Undang-Undang Hak Cipta dan Sistem Direct Licensing
-
Makin Panas, Ahmad Dhani Sebut Penyanyi yang Tak Minta Izin ke Pencipta Lagu Tukang Nyolong
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
4 Film Kimo Stamboel di Netflix, Terbaru Abadi Nan Jaya
-
Sinopsis Taxi Driver 3: Balas Dendam Kim Do Ki Makin Ganas!
-
Bertabur Komika, Ananta Rispo Perankan Cucu Sial dalam Film Drama Komedi Ketok Mejik
-
Bukan Lagi Arwah Gentayangan, Suzzanna Akan Jadi Manusia Penuh Derita di Film Terbaru
-
Selain Raisa dan Hamish Daud, 4 Artis Juga Jalani Co-Parenting untuk Jaga Psikologis Anak
-
5 Fakta Erika Richardo, Kreator Lukis yang Bikin Sekolah-Sekolah di Daerah Terpencil
-
Haldy Sabri Ternyata Luluhkan Hati Irish Bella Lewat Pendekatan Spiritual dan Lamaran di Mekkah
-
Tasya Farasya Unggah Momen Mencekam, Atap Lapangan Padel Ambruk Saat Turnamen
-
Amanda Manopo Blak-blakan Tak Suka Cowok Oriental, Kok Malah Nikahi Kenny Austin?
-
Raisa Diterpa Cobaan Bertubi-tubi, Vidi Aldiano Kirim Pesan Menyentuh