Suara.com - Paula Verhoeven diam-diam mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat bersama Baim Wong. Fakta ini baru terkuak saat ia mengadu ke Komnas Perempuan.
Paula Verhoeven yang datang ke Komnas Perempuan bersama tim pengacara, mengadukan Baim Wong atas dugaan KDRT yang dialami.
"Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim," kata pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.
Siti Aminah menerangkan, Paula Verhoeven diduga mengalami kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," jelas Siti Aminah.
Lantas kenapa Paula Verhoeven baru menyampaikan hal ini ke publik? Sebenarnya dalam persidangan, ibu dua anak tersebut sudah menyematkan masalah tersebut dalam kasus perceraian.
Hal ini juga yang sebenarnya disayangkan pihak Paula Verhoeven kepada juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mengapa dugaan KDRT tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim. Sementara yang terjadi, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyudutkan Paula Verhoeven dengan kata-kata istri durhaka.
"Dalam bukti KDRT, kita sudah menyampaikan terkait CCTV. Seharusnya hal-hal seperti itu juga disampaikan, kan gitu. Tapi itu tidak," kata Siti Aminah.
Baca Juga: Susul Paula Verhoeven, Baim Wong Ikut Ajukan Banding atas Putusan Cerai
"Hal-hal seperti ini yang menjadi bias oleh dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut," imbuhnya.
Karena itu dalam laporan ke Komnas Perempuan, Paula Verhoeven bukan hanya mengadukan Baim Wong. Tetapi juga juru bicara alias Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengapa? Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," ujar Siti Aminah.
"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, bapak Suryana, itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur," tambahnya.
Objektif dalam hal ini bahwa, Suryana disebut menempatkan opini saat bicara ke publik.
"Misalnya pernyataan terbukti adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan, tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan itu opini personal," ucap pengacara Paula Verhoeven.
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Cinta Pertama, Marshanda Sebut Baim Wong Mantan Pacar Paling Membuatnya Trauma
-
Pengacara Baim Wong Nilai Putusan Hakim Sudah Tepat: Ini Berdasarkan Fakta dan Bukti
-
Chat Mesra Paula Verhoeven dan NS Jadi Polemik, Padahal Dulu Baim Wong Ngomong Sayang ke Olla Ramlan
-
Pengacara Baim Wong: Aduan Paula Verhoeven ke KY Salah Alamat
-
Pernah Jadi Korban Manipulasi Baim Wong, Astrid Sebut Paula Verhoeven Sosok yang Lugu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular