Suara.com - Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasus yang menjerat aktor sinetron kenamaan Indonesia ini melibatkan penggunaan dan distribusi vape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Zat tersebut rupanya dalam kategori obat keras dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Berikut ini adalah empat fakta penting yang perlu diketahui terkait kasus hukum yang menimpa sang artis.
1. Penetapan Status Tersangka
Konfirmasi resmi mengenai status tersangka Jonathan Frizzy disampaikan langsung oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Mei 2025.
Ade Ary menyatakan bahwa Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tiga orang yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa.
Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan sejak terungkapnya keberadaan vape dengan kandungan zat terlarang di Bandara Soekarno-Hatta.
2. Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025, ketika Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung zat etomidate.
Barang-barang ini diketahui berasal dari luar negeri dan semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.
Dari penyelidikan tersebut, tiga orang diamankan, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang perempuan berinisial ER. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
3. Terungkapnya Keterlibatan Jonathan Frizzy
Nama Jonathan Frizzy muncul ke permukaan setelah ketiga tersangka sebelumnya memberikan keterangan yang menyebut keterlibatan sang artis.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, yang menyebutkan bahwa informasi dari para tersangka mengarah pada peran Ijonk dalam kasus tersebut.
Menindaklanjuti keterangan itu, penyidik kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan awal dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Sayangnya, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 21 April 2025 tidak dapat terlaksana karena yang bersangkutan mengaku sakit.
4. Kondisi Kesehatan Menghambat Pemeriksaan Lanjutan
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Jonathan Frizzy sempat menjalani operasi dan memerlukan masa pemulihan selama lima hari.
Oleh karena itu, pihak kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan Ijonk membaik sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, di mana kepolisian tetap berkoordinasi dengan dokter yang merawat sang artis.
Pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan apabila kondisi kesehatan mantan suami Dhena Devanka ini telah memungkinkan.
5. Ancaman Hukuman Penjara
Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, ayah tiga anak ini terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut cukup berat, mengingat peredaran obat keras tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat secara luas.
Kasus yang menimpa Jonathan Frizzy menjadi pelajaran penting bahwa keterlibatan selebriti dalam kasus narkotika atau obat keras dapat membawa dampak besar, baik terhadap karier maupun kehidupan pribadi.
Meski masih menunggu kelanjutan pemeriksaan karena faktor kesehatan, status tersangka yang telah disematkan kepada Ijonk menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Pihak kepolisian pun memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap status sosial pelaku.
6. Peran Jonathan Frizzy
Peran Jonathan Frizzy dalam kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape ini tidak main-main.
Jonathan Frizzy adalah sosok yang mengatur jalan masuk liquid vape berisi obat keras dengan kandungan etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
"Dari hasil keterangan dua tersangka BTR dan ER, JF memiliki peran membuat WhatsApp Group berisi para tersangka. Di situ, mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur agar barang bisa masuk," Kapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
Jonathan Frizzy juga yang memfasilitasi para kurir untuk mengambil paket liquid vape berisi cairan etomidate dari Malaysia.
"Di dalam grup juga disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia ke Jakarta. JF juga yang menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur, dan melakukan pengontrolan," terang Ronald Sipayung.
Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy turut berperan dalam pengeluaran barang dari Bea Cukai Bandara Internasional Soetta setelah tiba dari Malaysia.
"Masuknya barang ini, sempat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai. Zat etomidate ini diurus untuk bisa dikeluarkan," jelas Ronald Sipayung.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Reaksi Jonathan Frizzy Dibilang Masuk Penjara karena Doa Mantan Istri Tembus Langit
-
Bantah Rebut Suami Dina Olivia, Dhena Devanka Ancam Polisikan Buzzer dan Sindir Ijonk
-
Jonathan Frizzy Isyaratkan Lamar Ririn Dwi Ariyanti Usai Bebas Penjara
-
Jonathan Frizzy Resmi Keluar Penjara Hari Ini Lewat Cuti Bersyarat
-
Respons Ririn Dwi Ariyanti usai Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Pernikahan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius
-
Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Momen Syifa Hadju Minta Izin Pakai Busana Terbuka Tuai Pro Kontra: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Rincian Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral, Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta
-
Ajak Main Film Terbarunya, Baim Wong Jawab Tudingan Eksploitasi Penyandang Down Syndrome
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat