Entertainment / Gosip
Senin, 05 Mei 2025 | 17:45 WIB
Fakta Jonathan Frizzy Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Suara.com - Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasus yang menjerat aktor sinetron kenamaan Indonesia ini melibatkan penggunaan dan distribusi vape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate.

Zat tersebut rupanya dalam kategori obat keras dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Berikut ini adalah empat fakta penting yang perlu diketahui terkait kasus hukum yang menimpa sang artis.

1. Penetapan Status Tersangka

Konfirmasi resmi mengenai status tersangka Jonathan Frizzy disampaikan langsung oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Mei 2025.

Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)

Ade Ary menyatakan bahwa Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tiga orang yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa.

Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan sejak terungkapnya keberadaan vape dengan kandungan zat terlarang di Bandara Soekarno-Hatta.

2. Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025, ketika Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung zat etomidate.

Barang-barang ini diketahui berasal dari luar negeri dan semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.

Dari penyelidikan tersebut, tiga orang diamankan, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang perempuan berinisial ER. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

3. Terungkapnya Keterlibatan Jonathan Frizzy

Nama Jonathan Frizzy muncul ke permukaan setelah ketiga tersangka sebelumnya memberikan keterangan yang menyebut keterlibatan sang artis.

Potret Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk yang jadi tersangka kasus rokok elektronik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate (Instagram/ijonkfrizzy)

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, yang menyebutkan bahwa informasi dari para tersangka mengarah pada peran Ijonk dalam kasus tersebut.

Menindaklanjuti keterangan itu, penyidik kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan awal dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Sayangnya, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 21 April 2025 tidak dapat terlaksana karena yang bersangkutan mengaku sakit.

4. Kondisi Kesehatan Menghambat Pemeriksaan Lanjutan

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Jonathan Frizzy sempat menjalani operasi dan memerlukan masa pemulihan selama lima hari.

Oleh karena itu, pihak kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan Ijonk membaik sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, di mana kepolisian tetap berkoordinasi dengan dokter yang merawat sang artis.

Pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan apabila kondisi kesehatan mantan suami Dhena Devanka ini telah memungkinkan.

5. Ancaman Hukuman Penjara

Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, ayah tiga anak ini terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut cukup berat, mengingat peredaran obat keras tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat secara luas.

Kasus yang menimpa Jonathan Frizzy menjadi pelajaran penting bahwa keterlibatan selebriti dalam kasus narkotika atau obat keras dapat membawa dampak besar, baik terhadap karier maupun kehidupan pribadi.

Meski masih menunggu kelanjutan pemeriksaan karena faktor kesehatan, status tersangka yang telah disematkan kepada Ijonk menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Pihak kepolisian pun memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap status sosial pelaku.

6. Peran Jonathan Frizzy

Peran Jonathan Frizzy dalam kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape ini tidak main-main.

Jonathan Frizzy adalah sosok yang mengatur jalan masuk liquid vape berisi obat keras dengan kandungan etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

"Dari hasil keterangan dua tersangka BTR dan ER, JF memiliki peran membuat WhatsApp Group berisi para tersangka. Di situ, mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur agar barang bisa masuk," Kapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung. 

Jonathan Frizzy juga yang memfasilitasi para kurir untuk mengambil paket liquid vape berisi cairan etomidate dari Malaysia.

"Di dalam grup juga disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia ke Jakarta. JF juga yang menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur, dan melakukan pengontrolan," terang Ronald Sipayung.

Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy turut berperan dalam pengeluaran barang dari Bea Cukai Bandara Internasional Soetta setelah tiba dari Malaysia.

"Masuknya barang ini, sempat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai. Zat etomidate ini diurus untuk bisa dikeluarkan," jelas Ronald Sipayung.

Kontributor : Chusnul Chotimah

Load More