Entertainment / Gosip
Rabu, 07 Mei 2025 | 21:32 WIB
Rayen Pono usai mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (24/4/2025). [Suara.com Tiara Rosana]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI soal pelanggaran kode etik Ahmad Dhani direspons Rayen Pono selaku salah satu pelapor.

Dalam pernyataannya saat dikonfirmasi, Rayen Pono memberikan apresiasi atas cara MKD menyikapi aduannya terhadap Ahmad Dhani.

"Saya mengapresiasi MKD yang sudah memutus Ahmad Dhani melanggar kode etik," ujar Rayen Pono, Rabu, 7 Mei 2025.

Namun, Rayen Pono kecewa karena Ahmad Dhani cuma dijatuhi sanksi ringan berupa tuntutan meminta maaf dalam 7 hari ke depan.

"Saya agak kecewa dengan sanksi yang diberikan, yaitu hanya harus meminta maaf dalam 7 hari. Buat saya, itu remeh temeh," keluh Rayen Pono.

Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Suara.com yang ke-11 tahun pada Selasa (11/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Rayen Pono meyakini bahwa Ahmad Dhani bukan salah ucap saat menyebut marganya dengan kata-kata 'Porno'.

"Soal slip of the tongue, buat saya itu omong kosong sih," tutur Rayen Pono.

Rayen Pono sudah melihat sendiri tayangan ketika Ahmad Dhani memelesetkan marganya di salah satu kegiatan debat terbuka Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Artotel Senayan, Jakarta.

"Dalam video itu, dia memang sengaja kok, memang by purpose," jelas Rayen Pono.

Baca Juga: 5 Keinginan Unik Ahmad Dhani di Pernikahan Al Ghazali, Pasang Foto Raja hingga Sebar Aroma Dupa

Kalau Ahmad Dhani berdalih cuma membuat lelucon, Rayen Pono merasa tidak seakrab itu dengan pentolan Dewa 19.

Lelucon seperti itu, menurut Rayen Pono, biasanya cuma dilakukan oleh orang-orang yang memang saling mengenal baik.

"Biasanya, candaan itu cuma terjadi di circle antar teman. Sedangkan saya sama Ahmad Dhani bukan teman. Kami baru kenal saat debat terbuka kemarin, dan sama sekali tidak di dalam circle," papar Rayen Pono.

Ditambah lagi, Ahmad Dhani juga sempat menuliskan marga Pono dengan kata Porno dalam undangan resmi debat terbuka AKSI untuk para penyanyi dan pencipta lagu.

"Kan sempet bilang yang katanya typo itu juga. Jadi itu memang meremehkan," kata Rayen Pono.

Rayen Pono pada akhirnya menyatakan ketidakpuasan atas putusan MKD terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani.

Penyanyi, Rayen Pono usai diklarifikasi terkait dugaan penghinaan Ahmad Dhani oleh MKD DPR RI, Selasa (6/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Laporan polisi terhadap Ahmad Dhani yang terdaftar di Bareskrim Polri dipastikan Rayen Pono akan tetap berlanjut.

"Proses hukum di Mabes masih terus berjalan. Kami lagi tunggu panggilan untuk proses selanjutnya," ucap Rayen Pono.

Sebelumnya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025.

Dalam laporan, disertakan bukti video ketika Ahmad Dhani menyebut Rayen Pono sebagai Rayen Porno di salah satu kegiatan debat terbuka Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Artotel Senayan, Jakarta.

Ada pula bukti chat WhatsApp yang memuat nama Rayen Porno dalam undangan diskusi resmi dari AKSI yang Ahmad Dhani kirimkan.

Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani sendiri dilakukan atas dasar dorongan keluarga besarnya, yang ikut tersinggung dengan perbuatan suami Mulan Jameela.

Awalnya, Rayen Pono mempersilakan keluarganya sendiri yang mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ahmad Dhani.

Namun, ada kendala dari keluarga yang akhirnya membuat Rayen Pono sendiri yang mengambil tindakan dengan menyeret Ahmad Dhani ke jalur hukum.

Di luar perseteruan yang ada saat ini, Rayen Pono dan Ahmad Dhani memang sudah berseberangan dalam menyikapi polemik performing rights untuk pencipta lagu.

Ahmad Dhani adalah salah satu pencetus AKSI yang menggaungkan sistem direct license atau pembayaran langsung untuk hak performing rights pencipta lagu.

Sementara Rayen Pono berdiri bersama Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang keberatan dengan penerapan sistem direct license karena meyakini kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih bisa diperbaiki.

Load More