Suara.com - Artis Nikita Mirzani kembali mengambil tindakan hukum terkait laporan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare yang menyeretnya ke penjara.
Diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pihaknya tengah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan satu orang lainnya. Gugatan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.
"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM," kata Fahmi Bachmid kepada awak media dalam wawancara melalui platform Zoom pada Rabu, 14 Mei 2025.
Tak hanya Reza Gladys dan satu orang lainnya, Nikita Mirzani juga akan mengunggat beberapa institusi negara, di antaranya kepolisian dan jaksa.
"Turut Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi Turut Tergugat 3," jelas Fahmi.
Melalui gugatan wanprestasi ini, pihak sang artis akan menguji dugaan perkara yang bersifat keperdataan, yang menurutnya justru dipaksakan menjadi kasus pidana.
"Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana," tutur sang advokat.
Adapun dalam gugatan tersebut, pihak Nikita Mirzani juga menyampaikan keberatan terkait tudingan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Fahmi Bachmid, pemberian uang senilar Rp4 miliar tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang disepakati pihak Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi
Dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk milik dokter Reza Gladys.
"Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024," terang Fahmi.
"Ya itu kan disuruh me-review yang baik-baik," lanjut dia.
Sang pengacara juga menegaskan, tak ada unsur pemerasan yang dilakukan kliennya dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dan dilakukan secara sukarela oleh pihak pelapor.
Adapun semua kesepakatan diinisiasi oleh Reza Gladys, mulai dari pembayaran hingga kesepakatan soal review produk dalam jangan waktu satu tahun.
"Memang tidak ada pemerasan (yang dilakukan oleh Nikita Mirzani), bagaimana orang pemerasan orang dalam keadaan bebas merdeka?" tegasnya.
Berita Terkait
-
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare
-
Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?
-
Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
-
Disebut Makin Religius di Penjara, Vadel Badjideh Rutin Jadi Muazin
-
Baim Wong Bantah Sebarkan Rekaman Suaranya dengan Paula Verhoeven, Netizen: Gak Masuk Akal
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Deretan Drama Korea yang Dibintangi oleh IU, Perfect Crown Segera Tayang
-
6 Alasan Pursuit of Jade Jadi Drama China Paling Dibicarakan di 2026
-
Cara Unik Ustaz Solmed Ucapkan Ultah pada April Jasmine, Bawa-Bawa Harga BBM
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero