Suara.com - Revti Ayu Natasya istri Wendi Cagur mengumumkan rencananya untuk beribadah haji tahun 2025 ini melalui Instagram.
Wanita yang akrab disapa Ayu tersebut mengungkap bahwa ia dan sang suami belum diizinkan menunaikan Ibadah Haji.
Sambil membagikan tiga potret selfie-nya bareng Wendi Cagur, Ayu Natasya menuliskan Surah Ali Irman ayat 97.
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam," merupakan terjemahan ayat tersebut.
Wendi Cagur dan Ayu Natasya sudah berdoa kemudian berikhtiar untuk menunaikan ibadah haji.
Hanya saja belum diizinkan sehingga Ayu Natasya menganggapnya sebagai rasa cinta Allah SWT kepadanya dan sang suami.
"Indahnya cara Allah SWT mencintai kami. Kami berdua belum diizinkan untuk berangkat haji tahun ini," ungkap Ayu Natasya pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Ayu Natasya tak memungkiri sedih yang dirasakannya. Namun Ayu tetap berpikir positif untuk menepis kesedihan itu.
"Sedih iya, tapi Allah lah yang paling tahu yang terbaik untuk kami. Kami yakin panggilan menjadi tamu Allah ke Baitullah tidak pernah salah alamat," tegasnya.
Baca Juga: 6 Artis yang Tetap Berangkat Haji di Tengah Polemik Visa Furoda
Lebih lanjut, Ayu Natasya mengucapkan selamat beribadah haji kepada rekan-rekannya yang diberikan kesempatan menunaikannya tahun 2025 ini.
"Selamat menunaikan ibadah haji teman-teman tersayang wahai tamu Allah. Insya Allah diberikan kesehatan, kelancaran sampai kembali ke Indonesia," pungkasnya.
Ivan Gunawan yang saat ini sudah berada di Tanah Suci untuk beribadah haji ikut membagikan ulang postingan Ayu Natasya melalui Instagram Story.
"Sebaik-baiknya rencana Allah SWT, dipersiapkan rencana yang lebih baik," komentar Ivan Gunawan, bijak.
Ivan Gunawan diketahui cukup dekat dengan Wendi Cagur. Bahkan mereka saat ini masih membawakan acara "Brownis" Trans TV bersama.
Di postingan Ayu Natasya pun, Ivan Gunawan meninggalkan komentar serupa.
Berita Terkait
-
Diduga Terkendala Visa Furoda Hingga Terancam Batal Haji, Ivan Gunawan Ungkap Kondisinya di Madinah
-
Ivan Gunawan Bagi Momen di Raudhah, Potret Langka Suasana Sepi Bikin Takjub
-
Beredar Kabar Ruben Onsu Pakai Visa Haji Mujamalah, Apa Bedanya dengan Furoda?
-
Salat Jumat di Madinah, Alasan Ivan Gunawan Datang Lebih Awal ke Masjid Nabawi Bikin Haru
-
Kronologi Perjalanan Haji Ivan Gunawan di Tengah Kabar Visa Furoda Tidak Keluar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron