Suara.com - Kisruh penyaluran royalti kategori performing rights yang memecah penyanyi dan pencipta lagu sudah mendapat perhatian Rhoma Irama.
Sebagai eks Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Rhoma pun baru sadar bahwa ada pasal yang tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Di sana, kami pada saat itu tidak melihat ambigu ini. Saya malah baru terakhir-terakhir ini melihat, kok ada ambigu," aku Rhoma Irama dalam podcast Bisikan Rhoma pada 30 Mei 2025.
Pasal yang Rhoma maksud tentu mengacu pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Hak Cipta soal perlu atau tidaknya izin dari pencipta lagu untuk seorang penyanyi membawakan sebuah karya.
"Pasal 9 itu kurang lebih bunyinya, penyanyi harus minta izin ke pencipta untuk melakukan aktivitas yang berdampak ekonomi, yang diantaranya pertunjukan," papar Rhoma.
"Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh membawakan ciptaan tanpa izin pencipta, dengan catatan membayar royalti kepada LMK," imbuh sang raja dangdut.
Selain ambigu, Rhoma juga melihat potensi penyalahgunaan Pasal 23 UU Hak Cipta dari pihak yang mestinya membayar performing rights ke pencipta lagu, yakni promotor atau event organizer yang memakai jasa seorang penyanyi.
"Jadi, dari sisi boleh atau tidaknya dari ambigu menurut saya. Sekarang pertanyaannya, ketika penyanyi membawakan karya cipta tanpa izin, itu udah boleh. Nah, dia bayar nggak ke LMK?" tanya Rhoma.
Ditambah lagi, pengetahuan tentang aturan yang ada pun belum sepenuhnya dipahami juga oleh mereka yang aktif berkarya di industri musik Tanah Air.
Baca Juga: Pengacara Keenan Nasution Sebut Vidi Aldiano Kurang Ajar, 16 Tahun Nyanyi Nuansa Bening Tak Izin
Sebagai eks petinggi LMKN, Rhoma pun mengakui minimnya sosialisasi ke para pelaku industri musik tentang aturan penyaluran performing rights.
"Kita harus jujur, masih banyak yang belum paham sama undang-undang ini. Belum tersosialisasi secara baik," tutur Rhoma.
Oleh karenanya, salah besar menurut Rhoma kalau setiap masalah yang timbul dari kesalahpahaman mendalami aturan dalam UU Hak Cipta harus diselesaikan lewat jalur hukum.
"Coba lah, diselesaikan lewat jalur musyawarah," ucap Rhoma.
Sebagaimana diketahui, kisruh penyaluran performing rights dari penyanyi ke pencipta lagu masih mendapat sorotan tajam sampai sekarang.
Selesai dengan Agnez Mo, kini giliran Lesti Kejora dan Vidi Aldiano yang dihadapkan pada ketidakpuasan pencipta lagu masing-masing.
Berita Terkait
-
Rhoma Irama: Kisruh Royalti Bikin Dunia Seni Jadi Menyeramkan
-
Lesti Kejora Disomasi Yoni Dores, Iis Dahlia: Itu Mah TV yang Tanggung Jawab Harusnya
-
8 Potret Lesti Kejora Ngopi di London, Santai di Tengah Konflik Hak Cipta Lagu
-
Dulu Mencibir Lesti Kejora, Kini Asisten Yoni Dores Ngaku Idolakan Istri Rizky Billar
-
Yoni Dores Tak Masalah Lagunya Diboikot Semua TV: Emang Karier Saya Harus Tamat Mungkin
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Tampil Totalitas di Para Perasuk, Maudy Ayunda Tak Gentar Ekspresi Kesurupannya Jadi Meme
-
Fajar Sadboy Dilabrak Vincent Verhaag Gara-Gara Chat 'I Miss You' ke Jessica Iskandar
-
Terpikat Karya Wregas Bhanuteja, Anggun C. Sasmi Akhirnya Debut di Layar Lebar
-
Maia Estianty Ternyata Sudah 16 Tahun Pelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya di Islam?
-
Deddy Corbuzier Ancam Peramal yang Bicarakan Kematian Vidi Aldiano: Saya Kejar Sampai Liang Kubur!
-
Uniknya Konsep 'Pesta Kerasukan' di Film Para Perasuk
-
Rekomendasi Drama Korea Bergenre Hukum yang Wajib Ditonton, Terbaru Phantom Lawyer
-
Palestina Merdeka Harus Jadi Jangkar Diplomasi, Maksimalkan Peluang di Board of Peace
-
Sinopsis The Matrix Resurrections, Tayang Dini Hari Nanti Menemani Sahur Anda di Trans TV
-
Pandji Pragiwaksono Rilis Buku Mens Rea April Mendatang, Bedah Data di Balik Materi Komedi