Suara.com - Kisruh penyaluran royalti kategori performing rights yang memecah penyanyi dan pencipta lagu sudah mendapat perhatian Rhoma Irama.
Sebagai eks Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Rhoma pun baru sadar bahwa ada pasal yang tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Di sana, kami pada saat itu tidak melihat ambigu ini. Saya malah baru terakhir-terakhir ini melihat, kok ada ambigu," aku Rhoma Irama dalam podcast Bisikan Rhoma pada 30 Mei 2025.
Pasal yang Rhoma maksud tentu mengacu pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Hak Cipta soal perlu atau tidaknya izin dari pencipta lagu untuk seorang penyanyi membawakan sebuah karya.
"Pasal 9 itu kurang lebih bunyinya, penyanyi harus minta izin ke pencipta untuk melakukan aktivitas yang berdampak ekonomi, yang diantaranya pertunjukan," papar Rhoma.
"Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh membawakan ciptaan tanpa izin pencipta, dengan catatan membayar royalti kepada LMK," imbuh sang raja dangdut.
Selain ambigu, Rhoma juga melihat potensi penyalahgunaan Pasal 23 UU Hak Cipta dari pihak yang mestinya membayar performing rights ke pencipta lagu, yakni promotor atau event organizer yang memakai jasa seorang penyanyi.
"Jadi, dari sisi boleh atau tidaknya dari ambigu menurut saya. Sekarang pertanyaannya, ketika penyanyi membawakan karya cipta tanpa izin, itu udah boleh. Nah, dia bayar nggak ke LMK?" tanya Rhoma.
Ditambah lagi, pengetahuan tentang aturan yang ada pun belum sepenuhnya dipahami juga oleh mereka yang aktif berkarya di industri musik Tanah Air.
Baca Juga: Pengacara Keenan Nasution Sebut Vidi Aldiano Kurang Ajar, 16 Tahun Nyanyi Nuansa Bening Tak Izin
Sebagai eks petinggi LMKN, Rhoma pun mengakui minimnya sosialisasi ke para pelaku industri musik tentang aturan penyaluran performing rights.
"Kita harus jujur, masih banyak yang belum paham sama undang-undang ini. Belum tersosialisasi secara baik," tutur Rhoma.
Oleh karenanya, salah besar menurut Rhoma kalau setiap masalah yang timbul dari kesalahpahaman mendalami aturan dalam UU Hak Cipta harus diselesaikan lewat jalur hukum.
"Coba lah, diselesaikan lewat jalur musyawarah," ucap Rhoma.
Sebagaimana diketahui, kisruh penyaluran performing rights dari penyanyi ke pencipta lagu masih mendapat sorotan tajam sampai sekarang.
Selesai dengan Agnez Mo, kini giliran Lesti Kejora dan Vidi Aldiano yang dihadapkan pada ketidakpuasan pencipta lagu masing-masing.
Berita Terkait
-
Rhoma Irama: Kisruh Royalti Bikin Dunia Seni Jadi Menyeramkan
-
Lesti Kejora Disomasi Yoni Dores, Iis Dahlia: Itu Mah TV yang Tanggung Jawab Harusnya
-
8 Potret Lesti Kejora Ngopi di London, Santai di Tengah Konflik Hak Cipta Lagu
-
Dulu Mencibir Lesti Kejora, Kini Asisten Yoni Dores Ngaku Idolakan Istri Rizky Billar
-
Yoni Dores Tak Masalah Lagunya Diboikot Semua TV: Emang Karier Saya Harus Tamat Mungkin
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
P Diddy Nyaris Tewas di Sel Penjara! Lehernya Diancam Digorok
-
Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan, Tumbal Darah Bukan Sekadar Film Horor
-
Edwin Super Bejo Jadi Komentator Julid Artis Usai Post Power Syndrome, Ayu Ting Ting Ikut Kena
-
Kim Kardashian Idap Aneurisma Otak, Drama Perceraian dengan Kanye West Jadi Pemicu Stres
-
Edwin Super Bejo Pernah 'Penjarakan' Diri Sendiri 2 Tahun Gegara Jemawa Job
-
Edwin Super Bejo Alami Post Power Syndrome, Dulu Merasa di Atas Angin
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Bukan Bangkrut, Denada Buka Suara Soal Rumahnya yang Terbengkalai dan Mau Dijual
-
Adinda Thomas Refleksikan Perjuangan Perempuan dalam Pernikahan Lewat Film Sosok Ketiga: Lintrik
-
Steve Emmanuel Merasa Gagal Jadi Ayah hingga Takut Temui Anak