Suara.com - Pemandangan tak biasa tersaji dalam proses pelimpahan Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus pemerasan, Kamis, 5 Juni 2025.
Dari semua tahanan yang diserahkan hari ini, cuma Nikita Mirzani yang datang dengan kondisi tangan tidak terborgol.
Padahal, Mail Syahputra yang jadi tersangka dalam perkara serupa pun ditampilkan dalam kondisi tangan terikat.
Penampilan Nikita Mirzani juga bisa dikatakan kelewat cantik dan modis, untuk ukuran tahanan yang sudah mendekam tiga bulan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Terkait dugaan perbedaan perlakuan ke Nikita Mirzani, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu perihal alasannya.
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Saya akan cek dulu," tutur Haryoko saat memberikan keterangan perihal pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Sampai sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kebijakan tentang perlakuan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masih di bawah wewenang penyidik Polda Metro Jaya.
"Kan itu masih kewenangan penyidik, belum jadi wewenang kami," kata Haryoko.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Vadel Badjideh Tak Sabar Ingin Bertemu Nikita Mirzani di Sidang: Tante Niki, Sehat-Sehat
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.
Namun, proses pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat tertunda dengan alasan kesehatan sang artis.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Main Santet, Sinopsis Film Syirik: Dayang Laut Selatan yang Segera Tayang di Bioskop
-
Razman Desak Vadel Badjideh Lawan Nikita Mirzani di Sidang: Gak Ada Hubungan Badan dan Aborsi
-
Tessa Mariska Kecewa Nikita Mirzani Tak Dibebaskan, Batal Bikin Tumpengan
-
Vadel Badjideh Lafalkan Potongan Surat Al-Baqarah di Hadapan Jaksa
-
Polisi Klarifikasi Kabar Nikita Mirzani Sakit sampai Dirawat, Cuma Diperiksa di Klinik
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Tampil Totalitas di Para Perasuk, Maudy Ayunda Tak Gentar Ekspresi Kesurupannya Jadi Meme
-
Fajar Sadboy Dilabrak Vincent Verhaag Gara-Gara Chat 'I Miss You' ke Jessica Iskandar
-
Terpikat Karya Wregas Bhanuteja, Anggun C. Sasmi Akhirnya Debut di Layar Lebar
-
Maia Estianty Ternyata Sudah 16 Tahun Pelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya di Islam?
-
Deddy Corbuzier Ancam Peramal yang Bicarakan Kematian Vidi Aldiano: Saya Kejar Sampai Liang Kubur!
-
Uniknya Konsep 'Pesta Kerasukan' di Film Para Perasuk
-
Rekomendasi Drama Korea Bergenre Hukum yang Wajib Ditonton, Terbaru Phantom Lawyer
-
Palestina Merdeka Harus Jadi Jangkar Diplomasi, Maksimalkan Peluang di Board of Peace
-
Sinopsis The Matrix Resurrections, Tayang Dini Hari Nanti Menemani Sahur Anda di Trans TV
-
Pandji Pragiwaksono Rilis Buku Mens Rea April Mendatang, Bedah Data di Balik Materi Komedi