Suara.com - Pemandangan tak biasa tersaji dalam proses pelimpahan Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus pemerasan, Kamis, 5 Juni 2025.
Dari semua tahanan yang diserahkan hari ini, cuma Nikita Mirzani yang datang dengan kondisi tangan tidak terborgol.
Padahal, Mail Syahputra yang jadi tersangka dalam perkara serupa pun ditampilkan dalam kondisi tangan terikat.
Penampilan Nikita Mirzani juga bisa dikatakan kelewat cantik dan modis, untuk ukuran tahanan yang sudah mendekam tiga bulan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Terkait dugaan perbedaan perlakuan ke Nikita Mirzani, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu perihal alasannya.
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Saya akan cek dulu," tutur Haryoko saat memberikan keterangan perihal pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Sampai sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kebijakan tentang perlakuan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masih di bawah wewenang penyidik Polda Metro Jaya.
"Kan itu masih kewenangan penyidik, belum jadi wewenang kami," kata Haryoko.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Vadel Badjideh Tak Sabar Ingin Bertemu Nikita Mirzani di Sidang: Tante Niki, Sehat-Sehat
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.
Namun, proses pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat tertunda dengan alasan kesehatan sang artis.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Main Santet, Sinopsis Film Syirik: Dayang Laut Selatan yang Segera Tayang di Bioskop
-
Razman Desak Vadel Badjideh Lawan Nikita Mirzani di Sidang: Gak Ada Hubungan Badan dan Aborsi
-
Tessa Mariska Kecewa Nikita Mirzani Tak Dibebaskan, Batal Bikin Tumpengan
-
Vadel Badjideh Lafalkan Potongan Surat Al-Baqarah di Hadapan Jaksa
-
Polisi Klarifikasi Kabar Nikita Mirzani Sakit sampai Dirawat, Cuma Diperiksa di Klinik
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi