Suara.com - Banyak publik mempertanyakan seorang Yovie Widianto yang dikenal sebagai musisi tiba-tiba ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Indonesia, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebenarnya tak terlalu mendadak Yovie masuk pemerintahan, karena sebelumnya dia sudah lebih dulu ditunjuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif sejak 22 Oktober 2024.
Ketika ditunjuk menjadi Stafsus meski banyak pro kontra, namun rekam jejaknya sebagai musisi dan komposer ternama dinilai masih relevan karena dia menjadi stafsus bidang ekonomi kreatif.
Meski beberapa tetap mempertanyakan karena saat Presiden Prabowo dan Wapresnya, Gibran kambanye, Yovie tak terlihat di barisan pendukung mereka.
Lebih mengejutkannya saat masih menjabat sebagai stafsus, pria kelahiran 21 Januari 1968 itu malah ditunjuk jadi Kamisaris PT Pupuk Indonesia.
Tambahan informasi, PT Pupuk Indonesia ini adalah BUMN yang bergerak di bidang produksi pupuk dan bahan kimia.
Perusahaan ini melakukan perombakan jajaran komisaris dan direksi, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Berdasarkan Nomor SK-156/MBU/06/2025, Nomor SK.014 DI-DAM/DO/2025 Tanggal 16 Juni 2025, muncul nama Yovie Widianto sebagai salah satu jajaran komisaris PT Pupuk Indonesia yang diumumkan lewat Bursa Efek Indonesia, pada Rabu, 18 Juni 2025,
Tentu ini terdengar sangat tidak relevan dengan profesi Yovie Widianto sebagai seorang musisi.
Baca Juga: Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam
Makanya netizen mempertanyakan mengapa bisa Yovie Widianto bisa menjadi komisaris PT Pupuk Indonesia?
Beberapa netizen menyindir bahkan memberikan komentar menohok.
"Yesss! Tepat sasaran Mas Yovie ini kan Komposer = tukang bikin kompos," komentar netizen.
"Komposer Musik urusin pupuk," komentar netizen lain ngakak.
"Yang penting dekat penguasa," timpal lainnya.
Ada yang jadi penasaran dengan lowongan kerja jadi komisaris hingga syaratnya apa saja.
"Lowongan kerja jadi komisaris kek gitu gak ada pengumuman pendaftaran ya?" netizen penasaran.
"Persyaratan kalo mau jadi komisaris apa aja sih emang? Jadi pengen," celetuk netizen di kolom komentar postingan Suara.com yang memberitakan tentang terpilihnya Yovie jadi komisaris Pupuk Indonesia.
"Serius nanya....apa sih syarat bisa jadi Komisaris di BUMN...?" timpal lainnya.
Ternyata jika menilik Peraturan Menteri BUMN (Permen BUMN), dengan peraturan terbaru yang relevan adalah Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang ditetapkan pada 20 Maret 2023, ada beberapa syarat menjadi komisaris BUMN.
Persyaratannya ini dibagi menjadi beberapa kategori yakni formal, materiil dan lainnya. Berikut ini rinciannya:
Persyaratan Formal Jadi Komisaris BUMN
1. Komisaris harus perseorangan bukan badan hukum
2. Memiliki kapasitas hukum untuk bertindak dan membuat keputusan hukum.
3. Tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir.
4. Tidak pernah dihukum karena tindakan pidana
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir
Persyaratan Materiil Jadi Komisaris BUMN
1. Memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela.
2. Bersedia menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
3. Memiliki pemahaman yang memadai tentang masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
4. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan bidang usaha BUMN yang bersangkutan.
5. Umumnya disyaratkan memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
6. Lulus serangkaian tes untuk menilai kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan posisi komisaris.
Persyaratan Lainnya Jadi Komisaris BUMN
1. Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, atau anggota legislatif.
2. Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan terutama dengan BUMN atau anak perusahaan yang bersangkutan.
3. Tidak lebih dari 60 tahun saat pelantikan
4. Wajib melaporkan LHKPN selama 2 tahun terakhir.
4. Tidak menjabat komisaris atau pengawas BUMN bersangkutan selama dua periode berturut-turut jika sebelumnya sudah menjabat.
Namun keputusan menjadi komisaris lagi-lagi diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Yovie Widianto Disindir Denny Siregar: Pupuknya Mau Dinyanyiin?
-
Setelah Yovie Widianto Rangkap Jabatan: Komisaris BUMN Jadi Tempat Balas Budi Rezim Politik
-
Dari Yovie Widianto hingga Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: BUMN Bukan Milik Rezim!
-
Pupuk Indonesia Rombak Susunan Pengurus, Timses Prabowo Hingga Yovie Widianto Jadi Komisaris
-
KPK Ungkap Artis Jadi Pejabat Sudah Lapor LHKPN, Ada Raline Shah hingga Yovie Widianto
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Fakta Menarik Katedral Funchal, Lokasi Pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina
-
4 Potret Dewi Perssik Dampingi Gabriel Felice, Sang Anak Resmi Jadi Taruna TNI
-
Mertua Ngeri Kali: Menikmati Kelucuan dan Improvisasi Bunda Corla dalam Debutnya di Film
-
Di Balik Kehangatan Danau Toba: Akting Memukau Astrid Tiar dan Sarah Sechan di Wasiat Warisan
-
Marshanda Bagikan Kabar Duka, sang Ayah Meninggal Dunia
-
To Catch a Killer Malam Ini: Kembalinya Shailene Woodley dalam Thriller Kriminal yang Mencekam
-
Raisa Kenang Sosok Ibu yang 'Bawel' Tapi Hangat: Kepergiannya Sangat Indah
-
5 Film dan Series Bollywood Tayang Desember 2025, Ada Film Terakhir Dharmendra
-
Raisa Antar Ibu ke Peristirahatan Terakhir, Hamish Daud Ikut Hadir Beri Penghormatan Terakhir
-
Fakta Terbaru Kecelakaan Gary Iskak: Motor RX King vs Pohon, Polisi Ungkap Detail Ini