Suara.com - Kisruh royalti antara penyanyi dan pencipta tengah menjadi sorotan hangat di industri musik Tanah Air.
Terkait hal tersebut, bassist grup band Kotak, Swasti Sabdastantri alias Chua, turut menyampaikan pendapatnya.
Saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025, Chua menegaskan bahwa dirinya dan personel Kotak memilih mengikuti ketentuan yang saat ini sudah berjalan.
"Kita ikuti peraturan yang memang sudah ditentukan. Sebagai masyarakat, kita mengikuti undang-undang yang berlaku,” kata Chua kepada awak media.
Lebih lanjut, Chua mengatakan bahwa Kotak akan mematuhi keputusan pemerintah jika nantinya ada ketetapan hukum lebih lanjut soal distribusi royalti. Seperti diketahui VISI yang dihuni Ariel NOAH dan penyanyi lainnya mengajukann uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait royalti dan hak menampilkan karya cipta.
"Jadi ya, kita lihat nanti seperti apa ketok palunya dari pemerintah. Kita ikuti saja undang-undangnya seperti apa," ujar Chua.
Chua juga menegaskan bahwa sebagai pelaku seni, dia dan rekan-rekannya di Kotak lebih memilih untuk fokus menciptakan karya yang baik untuk penikmat musik.
Dia percaya bahwa urusan royalti sudah sepatutnya ditangani oleh lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, seperti LMKN misalnya.
"Kita sebagai musisi berkarya sebaik mungkin dan sebisa mungkin memberikan yang terbaik. Soal royalti, pasti sudah ada yang mengurus," imbuh Chua.
Baca Juga: Melly Goeslaw Ungkap Putusan Hukum Kasus Royalti Agnez Mo Tidak Sesuai Undang-Undang
Pernyataan Chua hadir di tengah meningkatnya ketegangan antara pencipta lagu dan penyanyi yang menggunakan karya mereka.
Persoalan ini mencuat usai Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mendistribusikan royalti yang dikumpulkan dari berbagai platform pemutar musik dan pertunjukan.
Para pencipta lagu merasa tidak menerima pembagian royalti yang proporsional, bahkan dalam sejumlah kasus, mereka mengaku tidak menerima apa pun dari lagu yang diciptakan meskipun diputar secara masif.
LMKN, sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola hak terkait royalti, mendapat tekanan agar lebih terbuka mengenai alur distribusi dan pendataan lagu.
Masalah ini menjadi lebih kompleks karena perbedaan persepsi antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta, dan penyanyi sebagai pihak yang membawakan lagu. Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke jalur hukum.
Di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin. Lalu ada juga Keenan Nasution yang menggugat Vidi Aldiano, serta Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Berita Terkait
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa