Suara.com - Kisruh royalti antara penyanyi dan pencipta tengah menjadi sorotan hangat di industri musik Tanah Air.
Terkait hal tersebut, bassist grup band Kotak, Swasti Sabdastantri alias Chua, turut menyampaikan pendapatnya.
Saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025, Chua menegaskan bahwa dirinya dan personel Kotak memilih mengikuti ketentuan yang saat ini sudah berjalan.
"Kita ikuti peraturan yang memang sudah ditentukan. Sebagai masyarakat, kita mengikuti undang-undang yang berlaku,” kata Chua kepada awak media.
Lebih lanjut, Chua mengatakan bahwa Kotak akan mematuhi keputusan pemerintah jika nantinya ada ketetapan hukum lebih lanjut soal distribusi royalti. Seperti diketahui VISI yang dihuni Ariel NOAH dan penyanyi lainnya mengajukann uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait royalti dan hak menampilkan karya cipta.
"Jadi ya, kita lihat nanti seperti apa ketok palunya dari pemerintah. Kita ikuti saja undang-undangnya seperti apa," ujar Chua.
Chua juga menegaskan bahwa sebagai pelaku seni, dia dan rekan-rekannya di Kotak lebih memilih untuk fokus menciptakan karya yang baik untuk penikmat musik.
Dia percaya bahwa urusan royalti sudah sepatutnya ditangani oleh lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, seperti LMKN misalnya.
"Kita sebagai musisi berkarya sebaik mungkin dan sebisa mungkin memberikan yang terbaik. Soal royalti, pasti sudah ada yang mengurus," imbuh Chua.
Baca Juga: Melly Goeslaw Ungkap Putusan Hukum Kasus Royalti Agnez Mo Tidak Sesuai Undang-Undang
Pernyataan Chua hadir di tengah meningkatnya ketegangan antara pencipta lagu dan penyanyi yang menggunakan karya mereka.
Persoalan ini mencuat usai Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mendistribusikan royalti yang dikumpulkan dari berbagai platform pemutar musik dan pertunjukan.
Para pencipta lagu merasa tidak menerima pembagian royalti yang proporsional, bahkan dalam sejumlah kasus, mereka mengaku tidak menerima apa pun dari lagu yang diciptakan meskipun diputar secara masif.
LMKN, sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola hak terkait royalti, mendapat tekanan agar lebih terbuka mengenai alur distribusi dan pendataan lagu.
Masalah ini menjadi lebih kompleks karena perbedaan persepsi antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta, dan penyanyi sebagai pihak yang membawakan lagu. Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke jalur hukum.
Di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin. Lalu ada juga Keenan Nasution yang menggugat Vidi Aldiano, serta Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Berita Terkait
-
Agnez Mo dan LMKN Kompak Absen, Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditunda
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
-
Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
7 Rekomendasi Film Komedi Romantis Menarik untuk Liburan Akhir Tahun
-
Sinopsis Shine on Me: Dracin yang Lagi Viral, Tayang di Netflix
-
7 Rekomendasi Film Natal yang Jarang Dibahas
-
Dibocorkan Pengacara, DJ Panda Ciptakan Lagu Khusus untuk Erika Carlina Demi Dapatkan Maaf
-
Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee
-
6 Artis Liburan Akhir Tahun ke Luar Negeri, Aura Kasih Pilih Jepang
-
Jennifer Coppen Akhirnya Dilamar Justin Hubner, Siap Nikah Tahun Depan?
-
Natasha Rizky Ungkap Keinginan Nikah Lagi, Tapi Takut Dijodoh-jodohkan
-
Big Bang Festival 2025: Cek Rundown Acara, Jadwal Konser, dan Harga Tiket
-
Terdaftar di OJK, Dana Syariah Indonesia Lenyapkan Uang Ribuan Nasabah Pakai Nama Besar Dude Harlino